BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejaksaan Tangani Perusahaan Tak Patuh

realita.co
BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak dan Kejari Tanjung Perak, tangani perusahaan tak patuh. Foto: BPJS Ketenagakerjaan

SURABAYA (Realita) – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak menyerahkan 18 Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Hal ini sebagai upaya percepatan penegakan kepatuhan perusahaan dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Penyerahan SKK ini ditujukan untuk menindaklanjuti perusahaan yang masuk kategori diragukan dan macet dalam kepesertaan dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Krian Tingkatkan Pemahaman Program dan Kemitraan BPD

Ke-18 SKK tersebut memuat daftar perusahaan yang telah melalui proses pemberitahuan dan peringatan, namun hingga saat ini belum menyelesaikan kewajiban kepesertaannya sesuai ketentuan. Untuk itu, dukungan dari aparat penegak hukum diperlukan agar proses penagihan dan penyelesaian dapat berjalan secara optimal.

Dengan diserahkannya SKK itu ke Kejaksaan, tindak lanjut hukum dapat dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Darwis Burhansyah SH MH menegaskan, kejaksaan siap mendukung langkah BPJS Ketenagakerjaan dalam memperkuat perlindungan bagi pekerja.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Madiun Bersama Mahasiswa UNS Sosialisasi Pentingnya Jaminan Sosial di Magetan

“Kejaksaan berperan memastikan setiap perusahaan memenuhi kewajiban jaminan sosial bagi pekerjanya. SKK yang kami terima ini akan kami proses sesuai mekanisme hukum untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi tenaga kerja,” tegas Darwis.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak, Theresia Wahyu Dianti menyampaikan, sinergi dengan kejaksaan merupakan langkah penting dalam mendorong kepatuhan perusahaan.

"Penyerahan 18 SKK ini menjadi bagian dari upaya strategis kami untuk memperkuat pengawasan dan memastikan hak pekerja tetap terlindungi. Dengan dukungan kejaksaan, kami berharap penanganan dapat berjalan lebih cepat dan efektif,” jelas Theresia.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Madiun Bayar Klaim Sejumlah Rp224,8 Miliar Sepanjang 2025

Theresia menambahkan, perusahaan dalam kategori diragukan dan macet umumnya memiliki potensi risiko terhadap pemenuhan hak tenaga kerja, sehingga percepatan penanganan menjadi sangat penting.

Melalui langkah bersama ini, BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya untuk memastikan se ttgluruh pekerja mendapatkan perlindungan jaminan sosial, meliputi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). gan

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru