MALANG (Realita) - Sejumlah eks lokalisasi Pekerja Seks Komersial (PSK) yang sudah ditutup bertahun-tahun lalu, diam-diam ditengarai beroperasi lagi. Itu dari hasil razia Satpol PP Kabupaten Malang.
Sasaran razia di antaranya eks lokalisasi di Gondanglegi, Sumberpucung, Kromengan, hingga Wonosari.
Kasi Trantibum Satpol PP Kabupaten Malang M. Kasim Samah mengatakan, dugaan adanya prostitusi masih sering ditemui di eks lokalisasi yang ditutup resmi oleh pemerintah sejak 2014 lalu.
“Di eks lokalisasi Girun (Gondanglegi), kami sudah lebih dari tiga kali ke sana (razia),” beber dia.
Dia mengatakan, kawasan-kawasan tersebut memang sudah berbentuk permukiman disertai warung-warung di depan rumah.
Namun, dia melanjutkan, di balik rumah-rumah tersebut memiliki kamar khusus. Di Girun dan Kebobang ditengarai untuk modus kencan singkat, sedangkan Kalibiru (Kromengan) dan Suko (Sumberpucung) jadi tempat karaoke diduga sekaligus melayani pelanggan yang ingin hubungan intim.
Akan tetapi karena layout-nya sudah menjadi permukiman, memudahkan terduga PSK untuk melarikan diri ketika dirazia. Hal itu menyulitkan petugas razia yang ingin melakukan penertiban. “Terutama di Girun, kalau kendaraan kami sudah terlihat, mereka langsung semburat. Ada juga yang bersembunyi dalam kamar,” imbuh Kasim.
Kasim menggarisbawahi, aduan yang masuk lebih banyak di warung-warung remang-remang dan PSK pinggir jalan. Di antaranya di Kepanjen, Pakisaji, Pagelaran, Turen, Gondanglegi, Wajak, dan Tumpang.
Baca juga: Bupati Bersama Forkopimda Sidoarjo Pantau Arus Mudik Lebaran
Dia mengungkap, timnya juga melakukan penggerebekan di warung kopi pangku area Pasar Gondanglegi. Juga menertibkan PSK yang mangkal di perkebunan tebu depan terminal Gondanglegi.
”Kalau di Pagelaran, PSK mangkal di warung tapi mengajak pelanggan main di lain tempat,” katanya. “Kalau yang di perkebunan itu adanya pas tebu tinggi. Kalau sudah dipanen landai semua, mereka bermain di kebun itu tapi memakai bilik yang ditutup terpal tanpa atap,” tambah Kasim.
Disinggung soal berapa jumlah PSK yang ditindak, Kasim tidak menyebutkan secara spesifik. Namun umumnya untuk prostitusi di warung terdapat 2-3 PSK, sedangkan di kebun-kebun ada 10 PSK. Lalu yang paling besar di Kopi Pangku area Pasar Gondanglegi dengan 22 pelayan plus-plus usia dewasa.
Yang terbaru, Satpol PP Kabupaten Malang menertibkan PSK dan gelandangan yang berada di Gedung Korpri, Kelurahan Cepokomulyo, Kepanjen pada 6 Oktober lalu. delapan orang di dalamnya adalah PSK.
Baca juga: Emas 20,8 Gram di Perumahan Mutiara Residen Sukodono Lenyap, Terduga Pelaku Keluarga Sendiri
Dia mengatakan, tidak ada PSK yang dijatuhi sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Menurut dia, sanksi penjatuhan tipiring selalu diiringi dengan penahanan PSK untuk sementara waktu. “Sementara kami tidak mempunyai tempat untuk menahan mereka sambil menunggu sidang,” katanya. ”Prosedur kami, setelah diperiksa di tempat pengumpulan atau kantor ya mereka membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya. Setelah itu dijemput keluarganya dalam waktu 1 x 24 jam,” tandas dia.
Padahal jika mengacu Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), pasal 41 ayat 1 menyebutkan bahwa pelanggar asusila, termasuk di dalamnya PSK dikenai denda maksimal Rp 50 juta atau penjara 3 bulan.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang mengatakan, pihaknya rutin menggelar operasi trantibum. Namun sasarannya tidak spesifik pada satu pelanggaran saja, melainkan menyeluruh. Termasuk penertiban anak jalanan (anjal), gelandangan dan pengemis (gepeng) hingga pelanggaran lain. Namun razia yang dilakukan berdasar pengaduan masyarakat.
“Total ada 24 kali kegiatan operasi trantibum. 11 kali di antaranya gabungan dengan penertiban pelanggaran lain seperti keberadaan anak jalanan, gelandangan dan pengemis (anjal gepeng),” terang dia.mad
Editor : Redaksi