Lakukan KDRT, Alvirdo Alim Siswanto Diadili

Reporter : Redaksi
Terdakwa Alvirdo Alim Siswanto saat menjalani sidang di ruang Sari 3 PN Surabaya, Senin, 24 November 2025.

SURABAYA (Realita)— Alvirdo Alim Siswanto menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Irene Gloria Ferdian. Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intarandari dari Kejaksaan Negeri Surabaya di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 24 November 2025. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya.

Dalam berkas dakwaan, jaksa menyebut rangkaian kekerasan fisik itu berlangsung berulang sejak Desember 2023 hingga April 2025, saat pasangan tersebut tinggal di rumah mereka di kawasan Lebo Agung, Surabaya.

Baca juga: Usai KDRT, Terdakwa Tantang Mertua Lapor Polisi dan Usir Istri

Peristiwa pertama terjadi pada 15 Desember 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. Ketika korban sedang menidurkan anak, terdakwa disebut menuduh istrinya tidak mengurus anak dengan baik. Pertengkaran berlanjut menjadi kekerasan fisik, mulai dari pukulan hingga jambakan yang mengakibatkan memar.

Aksi serupa kembali terjadi pada Maret 2024. Jaksa menyebut terdakwa memukul wajah dan pipi korban hingga berdarah, disertai tamparan serta pukulan pada lengan.

Puncak kekerasan terjadi pada 28 Januari 2025 saat keduanya berada di kamar. Terdakwa memaksa membuka ponsel istrinya dan diduga mencekik leher korban hingga menimbulkan cekcok keras. Korban kembali mengalami memar di beberapa bagian tubuh.

Baca juga: Pledoi Vinna Natalia Wimpie Ungkap Kekerasan dari Suaminya Sena Sanjaya

Insiden terakhir terjadi pada 28 April 2025. Terdakwa diduga memaksa korban dan anak-anak masuk ke mobil untuk dibawa ke rumah keluarganya. Dalam perjalanan, pertengkaran kembali pecah. Terdakwa disebut merampas ponsel korban dan memukul punggung kirinya. Di rumah keluarga terdakwa, ia kembali mengambil paksa ponsel korban.

Hasil visum dari dokter Made Bayu Angga Paramarta, RS PHC Surabaya, menunjukkan adanya memar kekuningan serta bekas cakaran pada lengan kiri korban. Luka tersebut dinilai sebagai akibat kekerasan tumpul.

Baca juga: Pemulihan Korban KDRT di Depok, DP3AP2KB Beri Pendampingan Menyeluruh

Selain luka fisik, korban juga mengalami dampak psikologis. Psikolog forensik RS Bhayangkara, Cita Juwita, menyimpulkan korban mengalami kecemasan berat, depresi, serta gangguan campuran kecemasan dan depresi akibat kekerasan berulang di rumah tangga.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 44 ayat (1) jo Pasal 44 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru