Investasi Bodong Berkedok Ekspedisi Fiktif, Nur Laila  Dihukum 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Reporter : Redaksi
Terdakwa Nur Laila (kanan) dan Robiyatun (kiri) saat menjalani sidang putusan di ruang Tirta PN Surabaya.

SURABAYA (Realita)— Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis terhadap dua perempuan, Nur Laila dan Robiyatun, dalam kasus penipuan dan penggelapan investasi berkedok bisnis ekspedisi fiktif. Total kerugian para korban ditaksir mencapai lebih dari Rp2 miliar. Putusan dibacakan dalam sidang beragenda vonis yang dipimpin hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu di ruang Tirta, Senin, 24 November 2025.

Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti meyakinkan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nur Laila binti H. Kusnan Marjuki selama 1 tahun 6 bulan penjara, dan kepada Terdakwa Robiyatun dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar hakim Cokia Ana dalam amar putusan. Masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan dari hukuman, dan keduanya tetap ditahan.

Baca juga: Hermanto Oerip Terdakwa Penipuan Rp75 Miliar, Laporkan Balik Soewondo

Modus yang digunakan adalah menawarkan investasi dalam usaha ekspedisi pengiriman barang impor dan kargo dengan janji keuntungan 8 persen setiap dua minggu. Namun, usaha tersebut nyatanya tidak pernah ada alias fiktif.

Dalam persidangan sebelumnya, tiga korban membeberkan kerugian yang mereka alami. Sri Suningsih, salah satu korban, menyebut telah menanamkan modal sebesar Rp655 juta secara bertahap melalui transfer rekening. Ia hanya menerima pengembalian total Rp523 juta selama satu tahun, sementara sisanya Rp132 juta tidak pernah dikembalikan.

“Saya percaya karena dia bilang banyak temannya yang sudah dapat keuntungan,” ujar Sri dalam kesaksiannya.

Korban lainnya, Fitria Arifin, mengaku rugi Rp350 juta, sedangkan Ainur Rohman kehilangan sekitar Rp600 juta. Mereka menyebut ada dua korban lain yang menanamkan dana lebih besar, masing-masing Rp1,4 miliar dan Rp800 juta, namun tidak ikut melapor.

Baca juga: Sidang Hermanto Oerip, Saksi Akui Setor Cek Miliaran ke Venansius, Investasi Nikel Tak Pernah Terwujud

Di luar sidang, Sri menuturkan bahwa uang tersebut merupakan dana amanah yang seharusnya diputar untuk bisnis ekspedisi. Ia sempat menerima keuntungan rutin sebelum pembayaran terhenti.

Kuasa hukum para korban, Memo Alta Zebua, menilai penyidik perlu menelusuri lebih jauh aliran dana yang mengalir ke rekening Robiyatun. Ia menyebut sebagian uang yang dikirim kliennya kepada Nur Laila justru diteruskan kepada Robiyatun, sosok yang tidak dikenal para korban.

“Pertanyaannya, mengapa rekening Robiyatun tidak ditelusuri? Padahal salah satu pasal dakwaan mencakup unsur turut serta,” ujar Memo. Ia menegaskan pentingnya menelusuri aliran dana untuk memastikan semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban.

Baca juga: Jual Rumah Murah Fiktif, Eric Julianus Dituntut 20 Bulan Penjara

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Fathol Rosyid, Nur Laila disebut menawarkan bisnis ekspedisi melalui pesan WhatsApp kepada Sri Suningsih. Ia menjanjikan pengembalian modal dalam 12 hingga 15 hari kerja bergantung pada jenis pengiriman.

Faktanya, tidak ada kegiatan bisnis ekspedisi seperti yang diklaim. Dana yang diterima dari para korban justru diserahkan kepada Robiyatun dan dipakai untuk membayar utang serta kebutuhan pribadi.

Akibat perbuatan tersebut, Sri Suningsih mengalami kerugian Rp132 juta. Total kerugian para korban yang terdata mencapai Rp2 miliar.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru