LQ Indonesia Law Firm Uji Materi KUHAP ke MK

realita.co
Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim di Gedung MK.

JAKARTA- Judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 81 tentang KUHAP dilakukan. Upaya yang dilakukan LQ Indonesia Law Firm ini, guna meminimalisir potensi penyimpangan oleh oknum penegak hukum. 

"Tujuan judicial review adalah untuk membatasi kewenangan oknum Polri terutama yang sewenang-wenang menghentikan penyelidikan di tahap lidik tanpa dasar hukum yang jelas," ujar Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim, Jumat (1/10/2021). 

Baca juga: Tolak RUU Pilkada, Ratusan Mahasiswa Kepung DPRD Ponorogo

Pendaftaran gugatan sendiri diterima dengan Tanda Terima No 43-1/PUU/PAN.MK/AP3 Tanggal 30 September 2021 oleh Panitera Mahkamah Konstitusi Syamsudin Noer. 

Menurut Alvin, saat ini ada kekosongan hukum di KUHAP. Sebab, apabila terjadi penghentian penyelidikan, pihak pelapor atau pihak yang berkepentingan tidak bisa melakukan langkah hukum apa pun. 

"Oleh karena itu, LQ Indonesia Law Firm mengajukan judicial review Pasal 77 ayat a KUHAP agar kewenangan pengadilan negeri ditambah untuk dapat meninjau penghentian penyelidikan melalui gugatan praperadilan," kata dia. 

"Saat ini hanya penghentian dalam tahap penyidikan yang dapat dipraperadilkan, tahap penyelidikan (lidik) tidak bisa," imbuh Alvin. 

Baca juga: Jangan Lengah, DPR Bisa Saja Sahkan UU Pilkada Tengah Malam Nanti

Apabila gugatan pihaknya dikabulkan, penghentian penyelidikan sebuah kasus yang diduga melawan hukum formiil, dapat dipraperadilankan di pengadilan negeri nantinya. 

Alvin menegaskan, bahwa upayanya ini dalam rangka memperbaiki sistem hukum di Indonesia. 

"Melawan oknum jangan dengan kekerasan atau dengan anarki tapi pakai otak dan kepandaian dan secara proses hukum," jelasnya. 

Baca juga: Pengunjuk Rasa Sukses Robohkan Gerbang Depan dan Belakang DPR RI

Senada, Kabid Humas LQ Indonesia Law Firm Sugi, juga menegaskan bahwa uji materi yang dilakukan semata-mata ingin membangun bangsa dari sisi hukum. Karena baik LQ mau Alvin, menurutnya memiliki rekam jejak yang sejauh ini positif. 

"Ketua Pengurus kami mantan Wakil Presiden Bank of America di San Francisco dan mendapatkan dua kali penghargaan dari Wali Kota San Fransisco atas kontribusinya ke kota San Francisco," ujar Sugi. 

"Kuliah S1 Ekonomi di UC Berkeley dan S2 di University Colorado Boulder. Termasuk one of the brightest Indonesian young professional. Indonesia beruntung beliau mempunyai passion untuk berkontribusi bagi masyarakat Indonesia. Pada masyarakat yang membutuhkan konsultasi hukum, LQ sudah menyediakan layanan video melalui 0811-881-489 untuk mendapatkan bantuan hukum," imbuhnya.kik

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru