PONOROGO (Realita)- Pasca Direktur non aktif Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus suap perpanjangan jabatan dan gratifikasi proyek RSUD. Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita akhirnya menunjuk pejabat pengganti Mahatma.
Dari informasi yang dihimpun, Lisdyarita menunjuk Dokter Spesialis THT RSUD Harjono, dr Made Jeren sebagai pejabat pelaksana harian (Plh) Direktur RSH menggantikan Mahatma yang terjerat kasus korupsi. Proses penunjukkan Made Jeren sebagai Plh Direktur, dilakukan Plt Bupati Ponorogo sejak 28 November lalu.
Baca juga: Minggu Ini, Mahatma Jalani Pemeriksaan KPK Soal Gratifikasi Proyek RSUD Ponorogo
“ Benar sejak 28 November lalu, Pak Made ditunjuk ibu Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita sebagai Plh Direktur Rumah Sakit Harjono,” terang Humas RSUD Harjono Sugianto, Selasa (02/12/2025).
Sugianto, mengaku tidak mengetahui alasan Lisdyarita memilih Made sebagai Plh Direktur. Namun pengalaman Made yang pernah menjabat sebagai Direktur rumah sakit plat merah itu selama 2015-2020 diklaim menjadi salah pertimbangan Lisdyarita kembali menunjuk Made untuk memimpin RSUD Harjono selama masa transisi.
“ Kalau pertimbangannya apa saya kurang tahu. Cuman mungkin karena pak Made ini pernah jadi Direktur satu periode dan tidak ada masalah makanya ditunjuk sebagai Plh Direktur ini,” ungkapnya.
Sugianto menambahkan, usai resmi ditunjuk sebagai Plh Direktur, Made Jaren akan menjalankan fungsi layaknya seorang Direktur RSDH, baik menejerial dan administratif.
Baca juga: Indah Bekti Pertiwi, Selebgram Putri Tokoh Reog yang Terseret Suap Direktur RSUD Harjono Ponorogo
“ Fungsinya nanti ya menjalankan fungsi menejerial dan administratif rumah sakit seperti jabatan Direktur sebelumnya,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Direktur non aktif RSUD Harjono, Yunus Mahatma terjaring OTT KPK, bersama Bupati Ponorogo non aktif Sugiri Sancoko dan Sekda non aktif Agus Pramono terkait kasus suap perpanjangan jabatan Direktur RSUD pada 7 November 2025 lalu. Dalam pengembangannya, KPK menetapkan 3 orang ini dan rekanan proyek RSUD Sucipto sebagai tersangka dalam 3 klaster kasus kuropsi. znl
Editor : Redaksi