Bisnis Backlink Judi Online, Ferly Putra Divonis 2 Tahun 2 Bulan Penjara

Reporter : Redaksi
Terdakwa Ferly Putra Pratama saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (22/12/2025). Foto: Yudik

SURABAYA (Realita)— Upaya meraup keuntungan dari bisnis jual beli backlink untuk situs judi online berujung pidana bagi Ferly Putra Pratama.

Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 2 tahun 2 bulan penjara serta denda Rp30 juta kepada terdakwa yang disebut meraup omzet hingga Rp100 juta per bulan.

Baca juga: Divonis 5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sentosa Liem Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leader dalam sidang putusan pada Selasa, 16 Desember.

Majelis menyatakan Ferly terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik bermuatan perjudian.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 2 bulan serta denda Rp30.000.000 subsidair 2 tahun penjara. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” kata hakim.

Ferly dinyatakan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Hajita Cahyo Nugroho yang sebelumnya menuntut pidana 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp30 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Baca juga: Gugatan Wanprestasi terhadap Ibu Senator Lia Istifhama, Penggugat Berulang Kali Mangkir Sidang

Dalam perkara ini, Ferly tidak didampingi penasihat hukum dan sempat mengajukan pledoi tertulis yang dibacakan di persidangan. Ia diketahui menjalankan aksinya sejak Maret 2024 hingga Agustus 2025.

Aktivitas utama dilakukan di area kedatangan Bandara Internasional Juanda, meski perkara disidangkan di PN Surabaya demi kemudahan penahanan dan pemeriksaan saksi.

Fakta persidangan mengungkap, Ferly mengoperasikan bisnis tersebut menggunakan sebuah iPhone 15 Pro Max warna silver.

Ia aktif di grup Telegram “SEO 303” dan menawarkan jasa backlink kepada pengelola situs judi online dengan tarif Rp3 juta per 100 backlink. Pembayaran ditransfer ke rekening BCA atas nama Ferly.

Baca juga: Anak Perwira Polisi di Surabaya Didakwa Jadi Kurir Sabu 72 Gram

Pekerjaan backlink kemudian diteruskan kepada pihak di Pakistan dengan akun bernama “HYDER”. Setelah sekitar tiga hari, hasil backlink dikirim dalam bentuk file Excel.

Ferly membayar mitranya sebesar 120 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp1,8 juta melalui uang elektronik atau kripto. Dari aktivitas itu, omzet Ferly disebut berkisar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta per bulan.

Selain menjual jasa promosi judi online, Ferly juga terbukti ikut bermain judi slot melalui situs “ALEXISTOGEL” dengan nama pengguna “HOKI3003”. Ia melakukan deposit antara Rp200 ribu hingga Rp500 ribu melalui QRIS untuk memasang taruhan tebak angka atau gambar.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru