Aksi Ilegal di Perumahan TKB, Tuntut Pembayaran Tanah yang Belum Tentu Dibeli

realita.co
Belasan warga tak dikenal tiba-tiba datang ke kantor pemasaran Perumahan Tikung Kota Baru. Foto: Defit

LAMONGAN (Realita) - Belasan warga tak dikenal mendatangi kantor pemasaran Perumahan Tikung Kota Baru (TKB) yang terletak di Jalan Raya Mantup, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, Senin (5/01/2026).

Aksi tersebut menuntut pembayaran bidang tanah yang rencananya digunakan untuk pembangunan perumahan Tikung Kota Baru tahap III.

Baca juga: Warga Sedayulawas Geruduk Kantor Desa, Pertanyakan Soal IPAL PT. QL Hasil Laut Lamongan

Subandi, selaku owner Perumahan TKB menjelaskan pembelian lahan tersebut masih tahap rencana dan belum ada kesepakatan apapun kepada pemilik tanah.

"Saya juga kaget, tiba-tiba mereka datang menanyakan pembayaran tanah yang rencananya untuk Tikung Kota Baru tahap ketiga," kata Subandi, Senin (5/1/2026).

"Itu (pembelian tanah) kan masih rencana dan belum ada ikatan jual beli sama sekali. Belum ada ikatan sah secara hukum, dan belum ada pembangunan apapun diatasnya. Tapi tiba-tiba kesini minta dibayar atau dilunasi! Saya kan belum beli tanahnya, akad juga belum, DP (uang muka) juga belum. Tapi kok tiba-tiba kesini minta dibayar," lanjutnya.

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Bandi Juna itu menjelaskan hasil pertemuan bersama perwakilan warga yang mendatanginya pagi itu.

Baca juga: Pencari Kerja di Lamongan Tertipu Lowongan Kerja Mengatasnamakan Perusahaan BUMN

"Ada yang menyampaikan masalahnya dengan ahli waris, tapi kok dibenturkan dengan masalah pembayaran. Padahal urusan tanah itu kan masih belum beres sama keponakan dan pamannya sendiri. Makanya tadi saya arahkan untuk menyelesaikannya di Balai Desa dulu, nanti kalau sudah clear dan apabila PT membutuhkan untuk perluasan tahap III, ya saya beli. Kalau pun tidak saya beli juga gak ada masalah. Kan belum ada transaksi!," terangnya.

Atas kejadian ini, pria yang akrab disapa Bandi Juna itu menegaskan, akan meneruskan kejadian tersebut ke jalur hukum.

"Saya akan melaporkan para pihak yang ikut aksi itu, karena aksi mereka tanpa izin ke PT atau ke pihak perumahan, bahkan ke Polsek maupun Koramil. Karena dengan aksi tersebut, saya dan warga TKB merasa dirugikan dengan perbuatan yang tidak menyenangkan. Jadi selanjutnya akan saya ambil tindakan tegas melalui jalur hukum," tegasnya.

Baca juga: Ulat Hidup Ditemukan di Menu MBG Salah Satu Siswa TK di Sukodadi Lamongan

Sebelum membubarkan diri, warga yang berkumpul pagi itu membentangkan spanduk berisi tuntutannya untuk digunakan foto bersama. "Ini hanya persoalan persaingan bisnis yang tidak sehat, dengan cara-cara yang tidak elegan, dan tidak gentleman. Karena sebagai pembisnis, seharusnya tidak memberikan contoh yang seperti itu," tutupnya.

Reporter : Defit Budiamsyah

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru