BATU (Realita)- Raperda PSU yang sedang digarap oleh Tim Pansus III DPRD Kota Batu, saat ini sudah mencapai tahap penyelarasan hasil Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah Kota Batu tentang penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas.
Guna penyempurnaan materi, untuk tahapan berikutnya sampai dengan pengesahan Perda yang dimaksud. Pernyataan ini disampaikan Kepala Disperkim Kota Batu. Saat di hubungi awak media. Selasa (13/1/2026)
Baca juga: HARPI Melati Apresiasi KPU Kota Batu, Sosialisasi Kepemiluan Dianggap Tambah Wawasan Perempuan
Kepala Dinas Perumahaan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Batu, Drs. Arief As Siddiq, M.H., menjelaskan, untuk ranperda PSU kota batu tentang perubahan Perda PSU sebelumnya merupakan penyempurnaan regulasi yang sudah ada, guna meningkatkan layanan sektor perumahan serta penyediaan PSU oleh pengembang perumahan.
Baca juga: Dinkes Kota Batu Perkuat Layanan Kesehatan hingga Desa, Fokus Tekan Stunting Lewat Pencegahan
" Harapan kita Perda ini menjadi payung hukum dalam pelayanan usaha sektor perumahan yang tertib, aman dan berlegalitas," harap Arief As Siddiq.
Lebih lanjut, Arief As Siddiq menyampaikan, berdasarkan Perda ini SKPD terkait dan disperkim secara aktif akan melakukan supervisi dan pembinaan kepada pelaku usaha sektor perumahan untuk taat dan tertib mengikuti ketentuan berlaku antara lain pelaksanaan prosedur perijinan berusaha.
Baca juga: Kapolres Batu Bersama Wali Kota Inspeksi Kesiapan Pasukan Sambut Idul Fitri 1447 H
" Disamping dukungan dan pendampingan pengurusan perijinan, kita juga membantu promosi perumahan di kota batu yang legal dan berijin kepada stakeholders secara luas," pungkasnya. (Ton)
Editor : Redaksi