SURABAYA (Realita)— Perkara pengalihan mobil kredit dengan terdakwa Choirul Anam bin Suroto menyingkap besarnya kerugian perusahaan pembiayaan akibat pelanggaran jaminan fidusia. Meski jaksa menuntut dua tahun penjara, pihak PT Mizuho Leasing Indonesia menilai tuntutan itu belum sebanding dengan dampak yang ditimbulkan.
Choirul Anam didakwa mengalihkan mobil Mitsubishi Xpander Cross tahun 2020 yang masih terikat perjanjian pembiayaan tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan leasing. Mobil tersebut bahkan dijual kepada pihak ketiga di Madura seharga Rp30 juta, jauh di bawah nilai kewajiban kredit yang masih tersisa.
Baca juga: Simpan Kokain 20gram, WNA Belanda Kitty Van Riemsdijk Divonis 5 Tahun Penjara
“Kerugian kami mencapai sekitar Rp330 juta. Untuk efek jera, semestinya ada pidana tambahan berupa pengganti kerugian,” ujar perwakilan PT Mizuho Leasing Indonesia, Miswandi, usai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 28 Januari 2026.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 36 juncto Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Baca juga: Liem Tjie Sen Dituntut 5 Tahun Penjara, Johan Widjaja Nilai Tak Sejalan Fakta Persidangan
Dalam persidangan terungkap, mobil tersebut diperoleh melalui skema pembiayaan senilai sekitar Rp332 juta dengan uang muka Rp30 juta dan cicilan Rp8,3 juta per bulan selama 48 bulan. Namun pembayaran hanya berlangsung selama 11 bulan dan berhenti total sejak November 2024.
Pihak leasing mengaku telah menempuh berbagai upaya penagihan, mulai dari kunjungan langsung hingga dua kali somasi tertulis. Namun terdakwa dinilai tidak menunjukkan itikad baik.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Hermanto Oerip, Sidang Penipuan Investasi Nikel Berlanjut ke Pembuktian
Menanggapi tuntutan jaksa, Choirul Anam hanya memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim. “Saya sudah tua,” kata terdakwa singkat.
Perkara ini kini menunggu putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa juga menjerat terdakwa dengan dakwaan alternatif Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan.yudhi
Editor : Redaksi