KPK Tetapkan Mulyono sebagai Tersangka Suap

realita.co
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono. Foto: Istimewa

JAKARTA (Realita) - KPK telah melakukan gelar perkara terkait operasi tangkap tangan (OTT) pejabat pajak di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, ditetapkan tersangka suap restitusi pajak.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korups terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, KPK menailkkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka,"ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).

"MLY selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin," tambahnya.

KPK juga menetapkan dua orang tersangka lain, yaitu aitu Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin dan Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT BKB (Buana Karya Bhakti).

Asep mengatakan Mulyono dan tersangka lainnya akan ditahan selama 20 hari ke depan. Para tersangka ditahan di rutan cabang KPK gedung Merah Putih.

"Selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 5 sampai dengan 24 Februari 2025. Penahanan dlakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," sebutnya.

Seperti diketahui, OTT ini digelar KPK pada (5/2). Dalam OTT tersebut KPK mengamankan uang Rp 1 miliar lebih sebagai barang bukti.

Total ada 3 orang yang diamankan termasuk Mulyono. Restitusi pajak dalam kasus ini senilai miliaran rupiah.ik

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru