Jual Rumah Murah Fiktif, Eric Julianus Dituntut 20 Bulan Penjara

Reporter : Redaksi
Terdakwa Eric Julianus Winardi usai menjalani sidang agenda pembacaan tuntutan jaksa di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA (Realita)- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut terdakwa Eric Julianus Winardi dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dalam perkara penipuan jual beli rumah fiktif senilai Rp 650 juta. Jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.

Tuntutan dibacakan oleh JPU Ahmad Muzzaki dalam sidang di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 12 Februari 2026. Jaksa menyatakan terdakwa secara sengaja dan melawan hukum menguntungkan diri sendiri melalui rangkaian kebohongan untuk menggerakkan korban menyerahkan uang.

Baca juga: Sidang Hermanto Oerip, Saksi Akui Setor Cek Miliaran ke Venansius, Investasi Nikel Tak Pernah Terwujud

“Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP,” kata jaksa di hadapan majelis hakim.

Perkara ini bermula pada Oktober 2024. Eric menawarkan satu unit rumah di kawasan Villa Valensia VII/PA 07-46, Wiyung, Surabaya, kepada korban Geo Ferdy dengan harga Rp 650 juta. Harga tersebut disebut jauh di bawah nilai pasar. Kepada korban, Eric mengaku rumah itu milik pamannya bernama Agus dan dapat dibeli melalui dirinya agar lebih murah.

Korban sempat diajak meninjau lokasi rumah. Namun, saat itu pagar rumah dalam kondisi terkunci. Terdakwa berdalih belum membuat janji dengan pemilik. Untuk menambah keyakinan korban, Eric meminta Geo menelepon nomor yang tertera pada spanduk “rumah dijual” di sekitar lokasi. Harga yang disampaikan melalui nomor tersebut lebih tinggi, sehingga korban semakin percaya pada penawaran terdakwa.

Tak hanya itu, terdakwa juga mengklaim proses transaksi akan dilakukan melalui seorang notaris di kawasan Manyar, Surabaya. Ia bahkan mengirimkan foto dirinya di depan kantor notaris dan menyebut telah dua kali melakukan pengecekan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan hasil “aman”. Fakta persidangan mengungkap klaim tersebut tidak pernah terjadi.

Baca juga: Bisnis Sabu dari Dalam Rutan, Terdakwa Sakur Raup Rp700 Juta

Pada 24 Oktober 2024, korban mentransfer uang sebesar Rp 400 juta ke rekening terdakwa. Pembayaran dilanjutkan pada 4 November 2024 sebesar Rp 250 juta, sehingga total dana yang diserahkan mencapai Rp 650 juta.

Namun, setelah pelunasan, proses balik nama yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Terdakwa berulang kali menyampaikan alasan penundaan, mulai dari validasi pajak, negosiasi pajak agar lebih murah, hingga berkas disebut telah berada di meja pejabat BPN. Sertifikat rumah tak pernah diserahkan kepada korban.

Kecurigaan korban memuncak pada Maret 2025. Saat mendatangi langsung lokasi rumah, korban mendapat fakta bahwa rumah tersebut telah lama kosong dan kepemilikannya tidak sesuai dengan keterangan terdakwa. Konfirmasi ke kantor notaris yang disebutkan juga memastikan tidak pernah ada transaksi jual beli pada 24 Oktober 2024 atas objek tersebut. Paman terdakwa yang diklaim sebagai pemilik rumah pun membantah mengetahui adanya penjualan.

Baca juga: Kejati Jatim Telusuri Aliran Keuangan KBS, Tiga Direksi Aktif Diperiksa

Setelah kasus terbongkar, terdakwa hanya menjanjikan pengembalian uang dengan alasan menunggu pencairan deposito. Hingga batas waktu yang dijanjikan pada Maret 2025, dana korban tidak pernah dikembalikan.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian besar bagi korban. Adapun hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal, belum pernah dihukum, serta bersikap sopan selama persidangan.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru