Sidang Hermanto Oerip, Saksi Akui Setor Cek Miliaran ke Venansius, Investasi Nikel Tak Pernah Terwujud

Reporter : Redaksi
Terdakwa Hermanto Oerip (tengah) saat jalani sidang di ruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (19/2/2026). Foto: Yudik

SURABAYA (Realita)— Keterangan saksi Anggun Cahya menguatkan dugaan aliran dana investasi nikel yang tak pernah berujung pada aktivitas usaha nyata. Dalam persidangan perkara dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang nikel dengan terdakwa Hermanto Oerip, Anggun mengaku berulang kali menyetorkan cek bernilai miliaran rupiah kepada Venansius Niek Widodo sepanjang 2018.

Anggun, karyawan administrasi Suwondo Basoeki di CV Cemara, dicecar Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 19 Februari 2026. Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Nur Kholis.

Baca juga: Bisnis Sabu dari Dalam Rutan, Terdakwa Sakur Raup Rp700 Juta

Di hadapan majelis hakim, Anggun menyebut cek yang ia setorkan bernilai antara Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar per lembar. Setoran dilakukan berulang kali dalam rentang waktu sekitar satu bulan, dengan frekuensi hingga lima kali. "Nominalnya satu miliar, tiga miliar, sampai lima miliar. Tidak pernah ratusan juta,” kata Anggun.

Menurut Anggun, dana tersebut merupakan uang pribadi Suwondo Basoeki. Ia mengaku hanya menjalankan perintah untuk menyetorkan cek kepada Venansius sebagai bagian dari investasi pertambangan nikel yang disampaikan kepadanya.
“Saya diberi tahu itu untuk investasi nikel,” ujarnya.

Namun, setelah penyetoran dilakukan, Anggun mengaku tidak pernah menerima laporan perkembangan usaha, imbal hasil, maupun pengembalian dana. "Tidak ada feedback sama sekali,” kata Anggun.

Dalam persidangan terungkap, Anggun mengetahui Suwondo memiliki hubungan bisnis dengan Venansius, tetapi ia mengaku tidak mengetahui struktur atau nama perusahaan yang menjadi wadah investasi tersebut. Ia bahkan menyatakan tidak mengenal PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM), perusahaan yang disebut jaksa sebagai kendaraan investasi dalam perkara ini. "Saya tidak tahu PT MMM,” ujar Anggun.

Anggun juga menegaskan tidak pernah menyerahkan cek kepada terdakwa Hermanto Oerip dan tidak pernah diminta mencairkan cek yang berasal dari Venansius. Ia mengaku tidak mengingat pernah mencairkan cek dari Venansius untuk Suwondo.

Namun, jaksa mengonfrontir saksi dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahun 2019 yang menyebutkan Anggun pernah melakukan proses kliring cek. Menanggapi hal itu, Anggun tetap menyatakan tidak mengingat detail pencairan tersebut.

Keterangan Anggun dibenarkan oleh terdakwa Hermanto Oerip di hadapan majelis hakim.

Baca juga: Jual Rumah Murah Fiktif, Eric Julianus Dituntut 20 Bulan Penjara

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, perkara ini bermula dari pertemanan antara Hermanto dan korban Soewondo Basoeki yang terjalin saat perjalanan wisata ke Eropa. Dari hubungan tersebut, Hermanto memperkenalkan Soewondo kepada Venansius Niek Widodo yang mengklaim memiliki usaha pertambangan nikel.

“Para terdakwa mengajak saksi Soewondo menyerahkan uang sebagai modal usaha pertambangan dengan janji keuntungan,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.

Untuk meyakinkan korban, para terdakwa mendirikan PT Mentari Mitra Manunggal pada Februari 2018. Soewondo ditunjuk sebagai direktur utama, sementara Hermanto menjabat komisaris. Korban kemudian menyetor modal awal sebesar Rp 1,25 miliar.

Jaksa menyebut PT MMM hanya digunakan untuk membangun kepercayaan korban. Dokumen kerja sama antara PT MMM dan PT Tonia Mitra Sejahtera bahkan dikirim melalui grup WhatsApp, meskipun kerja sama tersebut tidak pernah ada.

Baca juga: Kejati Jatim Telusuri Aliran Keuangan KBS, Tiga Direksi Aktif Diperiksa

Dalam perkembangannya, korban diminta menalangi kebutuhan modal tambang hingga Rp 75 miliar dengan janji imbal hasil satu persen per bulan. Dana dikirim ke rekening PT Rockstone Mining Indonesia, namun kemudian ditarik melalui cek dan dicairkan oleh para terdakwa.

Jaksa mengungkap sedikitnya Rp 44,9 miliar dicairkan melalui 153 lembar cek oleh Hermanto, istrinya, anaknya, serta sopir pribadinya. Sementara itu, aktivitas pertambangan nikel yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

Fakta persidangan mengungkap PT Tonia Mitra Sejahtera tidak pernah bekerja sama dengan PT MMM, PT Rockstone Mining Indonesia tidak melakukan kegiatan penambangan, dan PT MMM tidak terdaftar serta tidak pernah disahkan sebagai badan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM.
“Seluruh kegiatan pertambangan nikel tersebut fiktif,” tegas jaksa.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 75 miliar tanpa memperoleh keuntungan maupun pengembalian modal. Hermanto Oerip didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru