Pasutri di Ponorogo Ditangkap usai Curi Motor, Penadah Ikut Diamankan

realita.co
Petugas saat menunjukkan ke dua tersangka dalam pers rilis yang dilakukan di Polres Ponorogo. Foto: Zainul

PONOROGO (Realita)- Pasangan suami istri (pasutri) harus berurusan dengan aparat kepolisian Polres Ponorogo setelah terbukti melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor).

Pelaku berinisial MRA (23) diringkus polisi setelah melalui serangkaian penyelidikan atas kasus pencurian sepeda motor milik Mardi Lestari, warga Dukuh Ngemplak RT 002/RW 001, Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo.

Baca juga: Pelaku Curanmor di Ngantang Dibekuk Resmob Polres Batu di Warung 

Kapolres Ponorogo, AKBP Andien Wisnu Sudibyo, mengatakan MRA tidak beraksi seorang diri. Ia dibantu oleh istrinya yang berinisial AS (26).

“Pelaku MRA (23) dalam melakukan aksinya (curanmor) dibantu oleh istrinya berinisial AS (26),” ujar Andien kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).

Menurut Andien, pasutri tersebut berkeliling wilayah Ponorogo menggunakan sepeda motor Honda bernomor polisi AE 5703 SAT untuk mencari sasaran. Setelah menemukan target, MRA kemudian melakukan pencurian sepeda motor.

“Pelaku berhasil menyatroni salah satu rumah warga di Desa Sawoo tersebut dan berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi (nopol) AE 3648 TK,” imbuhnya.

Korban baru mengetahui sepeda motornya hilang pada pagi hari. Saat itu, kendaraan diparkir di halaman depan rumah dalam kondisi terkunci.

Atas kejadian tersebut, Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Ponorogo melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku.

Baca juga: Dua Remaja Kepergok Curi Motor di Jakarta Utara, Dihajar Massa

“Pasutri (pelaku) yang baru saja menikah tersebut ditangkap di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo. Selang dua hari setelah menikah, keduanya berhasil kita amankan,” urainya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual sepeda motor hasil curian tersebut kepada temannya berinisial S, warga Surabaya.

“Tak selang lama, kita juga berhasil menangkap pelaku S (penadah) beserta barang bukti (BB) sepeda motor di Jalan Kedungtarukan Wetan Surabaya. Jadi totalnya, kita mengamankan tiga pelaku,” jlentrehnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor milik korban, sepeda motor milik pelaku yang digunakan untuk melakukan tindak kriminalitas, jaket warna merah, sandal warna hitam, topi warna hitam, telepon seluler iPhone 11 warna putih milik pelaku, serta uang tunai sebesar Rp 400.000.

Baca juga: Kepolisian Lamongan Berhasil Ringkus Komplotan Specialis Curanmor

“Pelaku mengaku uang penjualan motor hasil curian tersebut untuk keperluan sehari-hari,” bebernya.

Saat ini para pelaku diamankan di Mapolres Ponorogo. Mereka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

“Pelaku MRA merupakan warga Kecamatan Asem Rowo Kota Surabaya, sedangkan istrinya berinisial AS merupakan warga Desa Turi, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo,” tukasnya. znl

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru