SURABAYA- Empat perwakilan mahasiswa mendatangi Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas Jatim. Kedatangan mereka guna mempertanyakan langkah BBWS yang melakukan aksi penertiban terhadap lahan yang diklaim milik Negara ini.
Rofiqi selaku koordinator dalam audensi ini menyatakan bahwa pihaknya menyayangkan langkah yang dilakukan BBWS, sebab saat melakukan penertiban pihak BBWS juga melakukan pengerusakan pada tanaman warga yang diklaim menimbulkan kerugian pada warga.
Baca juga: Undip Buka Jalur Ujian Mandiri Program Sarjana
“Jadi kami melakukan audensi, namun dalam audensi ini tidak menemukan titik temu karena BBWS tidak bersedia memenuhi tuntutan kami,” ujar Fiqi, Senin (11/10/2021).
Fiqi yang enggan menyebut nama almameternya menambahkan pihaknya menuntut agar ada perombakan dalam BBWS yang dinilai sewenang-wenang. Dia juga meminta agar oknum BBWS yang melakukan aksi pengrusakan dipecat dan diproses secara hukum.
“Tuntutan kami ini tampaknya tidak dikabulkan oleh pihak BBWS makanya kita akan melakukan aksi lanjutan yakni dengan demontrasi,” ujarnya.
Fiqi menambahkan, warga yang memiliki tanaman yang dirusak tersebut memiliki hak garap. Sehingga apabila memang ada aksi penertiban maka tidak perlu melakukan pengrusakan.
Saat ditanya apakah dirinya mengetahui latar belakang BBWS melakukan penertiban? Fiqi enggan menjelaskan, dia mengaku hanya mendapat penjelasan dari BBWS bahwa lahan yang ditanami warga tersebut adalah milik negara dalam hal ini aset BBWS sehingga harus ditertibkan.
“Padahal sudah lima tahun warga menggarap di lahan tersebut dan tidak ada masalah,” ujarnya.
Sementara rapat mediasi ini oleh tim P3SDA sudah dijelaskan kronologis awal sampai akhir kegiatan serta penjelasan terkait dengan Undang – undang Sumber Daya Air No. 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau serta Perumahan Rakyat No. 01/PRT/M/2016 tentang Tata Cara Perizinan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan Izin Penggunaan Sumber Daya Air.
“Akan tetapi para pihak mahasiswa tetap bersikukuh dalam menyampaikan tuntutan tersebut kepada BBWS Brantas yang dianggap bertindak sewenang – wenang, melawan hukum dan melanggar hak asasi manusia,” ujar tim pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran sumber daya air BBWS Brantas dalam laporannya.
Baca juga: Ancam Kebebasan Pers, IJTI Surabaya Tolak Pasal-Pasal Bermasalah RUU Penyiaran
Dalam audensi tersebut, pihak BBWS juga menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penertiban di sepadan sungai itu berawal dari laporan masyarakat. Kemudian pihaknya melakukan pengecekan lokasi dan ternyata memang lahan tersebut masuk dalam aset BBWS.
Kemudian BBWS juga pernah melakukan pertemuan dengan kepala desa dan juga perwakilan warga, sudah disosialisasikan dan diberitahukan terkait rencana penertiban ini.
Terkait adanya pihak yang mengklaim kepemilikan hak, pihaknya sudah membuktikan dari keterangan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan bukti surat surat yang ada, bahwa tanah tersebut adalah merupakan sempadan sungai.
Adanya klaim bahwa tanaman warga yang dirusak oleh BBWS? Pihak BBWS menduga tanaman tersebut memang sengaja ditanam mendadak oleh warga, entah apa tujuannya. Yang jelas saat pihak BBWS melakukan survey lokasi, pada saat itu belum ada tanaman tersebut.
Dan tanaman tersebut menurut juga mengganggu aliran sungai. Selain itu, dengan dibersihkannya tanaman yang ada di lokasi tersebut, maka akan dibuat akses jalan setapak yang bisa dimanfaatkan warga.
Baca juga: Galon Air Jadi Simbol Baru Demo Pro Palestina di Kampus-kampus AS
BBWS juga membantah bahwa warga sudah melakukan hak garap selama lima tahun dan sudah menanam tanaman tersebut.
Perlu diketahui, BBWS dengan instansi terkait menertibkan pagar anyaman bambu dan pagar tanaman yang didirikan di sekitar Sungai Bulak Endok, Desa Tambak Rejo, Kecamatan Waru, Senin (27/9/2021) lalu. Eksekusi penertiban ini dilakukan satpol PP dikawal ketat TNI dan Polri.
Sayangnya, proses penertiban ini tidak berjalan mulus karena mendapat perlawanan dari pemilik hak tanah garapan Nur Machmudi (Kades Tambak Rejo) beserta sejumlah pendukung dan kuasa hukumnya.
Mereka mempertanyakan dasar hukum petugas yang akan membongkar paksa bangunan pagar tersebut. Sempat terjadi adu mulut antara petugas dengan pihak Nur Machmudi. Namun, usai melakukan argumentasi, pembongkaran pun akhirnya dilakukan oleh petugas.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Ruse Rante Pademme mengatakan, penertiban pagar di sekitar Sungai Bulak Endok ini sesuai surat perintah dari atasan.ys
Editor : Arif Ardliyanto