MADIUN (Realita) - Komisi A DPRD Kabupaten Madiun menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara maraton selama tiga hari mulai Rabu (11/3/2026).
Rapat ini bertujuan menyinkronkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Madiun Tahun Anggaran 2025 dengan capaian kinerja riil di lapangan sekaligus mengevaluasi berbagai program yang telah dijalankan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Baca juga: Eko Wibowo Apresiasi PT Avicent Indo Utama, Dinilai Unggul dalam Pelayanan dan Kepedulian Sosial
RDP tersebut melibatkan 13 mitra kerja dari berbagai OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madiun, di antaranya Dinas Pendidikan serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Melalui forum ini, DPRD ingin memastikan bahwa pelaksanaan program pemerintah daerah berjalan sesuai dengan perencanaan serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Madiun, Purwadi dari Fraksi NasDem, menjelaskan bahwa RDP ini tidak hanya menjadi ajang evaluasi kinerja OPD selama tahun 2025, tetapi juga menjadi forum strategis untuk mengidentifikasi berbagai kendala yang muncul di lapangan.
“RDP ini kami agendakan untuk mengevaluasi kinerja OPD sepanjang tahun 2025 sekaligus mencari solusi terhadap berbagai kendala yang dihadapi. Harapannya, permasalahan yang terjadi pada tahun sebelumnya tidak kembali terulang pada tahun 2026,” ujar Purwadi usai memimpin rapat, Rabu (11/3)
Selain itu, lanjutnya, forum tersebut juga dimanfaatkan untuk menyelaraskan program-program daerah dengan kebijakan mandatory dari pemerintah pusat, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan lebih efektif dan tidak menimbulkan konflik regulasi.
Salah satu isu utama yang mengemuka dalam RDP adalah persoalan investasi daerah yang dinilai masih menghadapi sejumlah hambatan regulasi, khususnya terkait pemanfaatan lahan.
Purwadi menyoroti kesulitan pengembangan Kawasan Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang terkendala perizinan lahan. Kendala tersebut muncul akibat adanya moratorium Lahan Baku Sawah (LBS) sebagaimana diatur melalui kebijakan Kementerian Pertanian serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Menurutnya, kebijakan tersebut mewajibkan daerah untuk mempertahankan sekitar 87 persen wilayah sebagai Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Kondisi ini membuat ruang pengembangan kawasan nonpertanian, termasuk kawasan perumahan dan investasi, menjadi sangat terbatas.
“Dengan ketentuan itu, kita hanya memiliki sekitar 13 persen dari total lahan yang bisa dimanfaatkan untuk pengembangan lain. Ini menjadi tantangan karena target investasi daerah harus tetap dicapai, sementara regulasi pusat masih memberlakukan moratorium lahan,” jelas Purwadi.
Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Madiun dari Fraksi Demokrat, Hari Puryadi. Ia memaparkan bahwa secara angka, realisasi investasi daerah sebenarnya hampir memenuhi target yang telah ditetapkan.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam RDP, target investasi Kabupaten Madiun pada tahun 2025 sebesar Rp2,5 triliun. Dari jumlah tersebut, realisasi investasi mencapai Rp2,469 triliun.
Baca juga: RDP Tertutup, Komisi 3 DPRD Kota Madiun Telusuri Izin Gedung 8 Lantai RSI Siti Aisyah
Meski demikian, Hari Puryadi menilai masih terdapat sejumlah hambatan struktural yang mempengaruhi percepatan investasi di daerah.
“Hambatan utamanya adalah pembagian kewenangan dalam sistem Online Single Submission (OSS) yang terbagi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten. Hal ini seringkali membuat proses perizinan menjadi lebih kompleks,” ungkapnya.
Selain itu, keberadaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) juga menjadi faktor yang membatasi pengembangan kawasan industri.
Lebih jauh, Ia juga menjelaskan bahwa beberapa kawasan yang sebelumnya direncanakan sebagai kawasan industri ternyata masuk dalam zona Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Akibatnya, lahan tersebut tidak dapat dimanfaatkan sesuai rencana, sehingga menyulitkan investor yang ingin menanamkan modalnya di Kabupaten Madiun.
Serapan Anggaran OPD di Atas 90 Persen
Secara umum, Komisi A DPRD mencatat bahwa kinerja OPD mitra kerja pada tahun 2025 cukup baik. Hal ini terlihat dari tingkat serapan anggaran yang rata-rata telah mencapai lebih dari 90 persen.
Meski demikian, DPRD tetap memberikan sejumlah catatan penting kepada masing-masing OPD. Catatan tersebut berkaitan dengan peningkatan kualitas pelayanan publik, efektivitas program, serta optimalisasi penggunaan anggaran agar manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
Penguatan Pengawasan Dana Desa
Dalam RDP tersebut, Komisi A DPRD Kabupaten Madiun juga memberikan perhatian khusus kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Baca juga: Warga RT 59 Nambangan Lor Tuntut Kejelasan AMDAL dan Dampak Gedung 8 Lantai RSI
Selain itu, DPRD meminta PMD untuk memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap administrasi pemerintahan desa. Langkah ini dinilai penting sebagai upaya pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan anggaran dana desa.
Purwadi juga menegaskan bahwa pembinaan tersebut harus dilakukan secara sinergis dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Inspektorat, serta aparat penegak hukum.
“Pembinaan harus dilakukan secara terpadu dengan melibatkan Bapperida, Inspektorat, serta aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan agar tata kelola pemerintahan desa semakin baik dan transparan,” tambahnya.
Purwadi juga menyampaikan bahwa hasil pembahasan dalam RDP selama tiga hari ini nantinya akan dirangkum dalam bentuk laporan tertulis oleh masing-masing OPD. Laporan tersebut kemudian akan divalidasi dan disesuaikan dengan dokumen LKPJ Bupati Madiun Tahun 2025.
Selanjutnya, berbagai temuan, evaluasi, dan aspirasi yang muncul dari forum RDP akan dibawa ke tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Madiun untuk dibahas lebih lanjut.
“Semua poin hasil RDP ini akan menjadi bahan resmi DPRD dalam menyusun rekomendasi dan tanggapan terhadap LKPJ Bupati Madiun Tahun 2025 yang nantinya akan disampaikan secara global dalam Sidang Paripurna,” pungkas Purwadi. Yw/Adv
Editor : Redaksi