MADIUN (Realita) – Maraknya pemasangan reklame dengan cara dipaku di batang pohon di wilayah Kabupaten Madiun menuai kritik dari berbagai pihak. Praktik ini dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berdampak serius terhadap kelestarian lingkungan.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Walidasa, Sutrisno, mengungkapkan bahwa sejumlah reklame terlihat dipasang secara sembarangan di sepanjang Jalan Raya Madiun–Dungus, tepatnya di wilayah Desa Bantengan. Ia menyayangkan tindakan para pelaku usaha yang dinilai abai terhadap aturan demi kepentingan promosi.
Baca juga: Eks Penyewa Kios Bogowonto Minta Dilibatkan dalam Penataan Ulang Kawasan Kuliner oleh Pemkot Madiun
“Ironis, para pengusaha ini memasang reklame sebagai media promosi namun justru menyalahi aturan dan merusak pohon. Seharusnya tidak dipaku seperti ini,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Menurut Sutrisno, pemasangan reklame dengan cara dipaku di pohon jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame, serta bertentangan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40 Tahun 2020 yang mengatur tata cara pemasangan reklame.
“Dalam aturan sudah jelas, ada sanksi dan denda bagi pelanggaran, termasuk tindakan yang merusak pohon. Jadi ini bukan sekadar pelanggaran kecil,” tegasnya.
Lebih lanjut, mantan aktivis lingkungan tersebut juga mengkritik kinerja aparat penegak Perda, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Madiun. Ia menilai penertiban reklame ilegal yang dilakukan belum maksimal dan terkesan tidak konsisten.
“Kalau melihat kondisi di lapangan, kinerja mereka patut dipertanyakan. Beberapa hari lalu memang ada penertiban, tapi faktanya masih banyak reklame bodong yang belum ditertibkan. Ini terkesan tebang pilih,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Dari sisi lingkungan, pemasangan paku pada batang pohon memiliki dampak yang tidak bisa dianggap remeh. Luka akibat paku dapat menyebabkan pohon menjadi keropos dan rentan terserang penyakit. Dalam jangka panjang, kondisi ini bisa membahayakan keselamatan, terutama saat terjadi angin kencang yang berpotensi menyebabkan pohon tumbang.
Sementara itu, sebelumnya pihak Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPHD), Danny Yudi Satriawan, telah melakukan penertiban reklame ilegal pada Senin (30/3/2026). Penertiban dilakukan di sejumlah titik strategis, mulai dari kawasan Pusat Pemerintahan (Puspem) hingga Balerejo.
Baca juga: Puluhan Driver Ojol Maxim Madiun Audiensi dengan DPRD, Tuntutan Bonus Hari Raya Belum Temui Solusi
Operasi tersebut menyasar area sekitar Alun-alun Reksogati Mejayan serta sepanjang Jalan Raya Madiun–Surabaya yang melintasi Kecamatan Wonoasri hingga Balerejo. Penertiban dilakukan setelah petugas menemukan banyak pelanggaran di lapangan.
Meski demikian, masih ditemukannya reklame ilegal yang dipasang dengan merusak pohon menunjukkan bahwa upaya penegakan aturan perlu dilakukan secara lebih menyeluruh dan berkelanjutan. Yw
Editor : Redaksi