PONOROGO (Realita)- Berkas kasus korupsi Bupati non aktif Ponorogo Sugiri Sancoko resmi dinyatakan P21 atau lengkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) KPK telah melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri ( PN) Ponorogo untuk segera disidangkan awal bulan ini.
“ Jaksa Penuntut Umum atau JPU KPK melakukan limpah perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Ponorogo ke PN Ponorogo,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo, jumat (03/04/2026).
Baca juga: Soal Sekda Difinitif, Plt Bupati Ponorogo Ungkap Calon Terpilih Sudah Diajukan Ke Gubernur
Budi mengaku, tidak hanya berkas perkara Bupati non aktif Sugiri yang sudah dilimpahkan ke PN Ponorogo. Berkas perkara milik mantan Sekda Ponorogo Agus Pramono dan mantan Direktur RSUD dr Harjono Yunus Mahatma juga ikut diserahkan KPK ke PN Ponorogo.
“ Maka kemudian kami menunggu untuk penetapan jadwal sidangnya. Untuk tiga tersangka dalam perkara ini,” ungkapnya.
Baca juga: Banyak Jabatan Kadis di Ponorogo Kosong, BKPSDM Ungkap Alasan Percepatan Pengisian Sekda
Budi mengaku, pelaksanaan sidang tindak pidana korupsi (Topikor) yang biasanya digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, namun digelar di Pengadilan Negeri Ponorogo ini untuk mempermudah masyarakat menyaksikan langsung jalanya persidangan kasus dugaan suap proyek yang Sugiri, Agus, dan Mahatma tersebut.
“ Masyarakat bisa mengakses setiap keterangan ataupun fakta yang muncul dalam persidangan, secara utuh dan menyeluruh bagaimana konstruksinya. Bagaimana peran dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara suap proyek di Ponorogo ini,” tandasnya.
Baca juga: Imam Gugur, 3 Besar Calon Sekda Ponorogo Tunggu Intruksi Pelantikan
Sekedar informasi, Bupati non aktif Sugiri Sancoko terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 7 November 2025 lalu, ia diduga menerima uang suap perpanjangan jabatan Direktur RSUD Harjono Yunus Mahatma. Tak hanya Sugiri, KPK juga mengamankan Sekda Ponorogo Agus Pramono dan Direktur RSUD Dr Harjono Yunus Mahatma dalam kasus ini, pun seorang kontraktor bernama Sucipto yang terjerat kasus gratifikasi proyek RSUD. znl
Editor : Redaksi