Persidangan Panas di PN Padang: Saksi Bantah BAP, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan

realita.co
Persidangan perkara Iksan dan Iqbal di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (2/4/2026). Foto:Amryan

PADANG (Realita)- Persidangan perkara Iksan dan Iqbal di Pengadilan Negeri Padang kembali berlangsung panas dan menyita perhatian publik.

Dalam sidang lanjutan yang digelar Kamis (2/4/2026), adu argumen antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim penasihat hukum menghadirkan dinamika tajam yang membuka sejumlah fakta baru di ruang sidang.

Baca juga: Kemenhan Pasang Dua Unit Starlink di Padang, Perkuat Komunikasi Posko Bencana

Sorotan utama tertuju pada pernyataan tegas penasihat hukum terdakwa, Guntur Abdurrahman, S.H., M.H., yang secara lugas mengkritisi konstruksi perkara dari JPU. Ia menilai masih terdapat sejumlah kejanggalan mendasar dalam pembuktian yang diajukan.

“Persidangan ini harus berlandaskan fakta, bukan asumsi. Setiap alat bukti wajib diuji secara objektif di hadapan hukum,” tegas Guntur di hadapan majelis hakim.

Pernyataan tersebut sontak membuat suasana ruang sidang hening, sebelum kembali memanas saat terjadi perdebatan terkait interpretasi keterangan saksi.

Dalam sidang, dihadirkan saksi dari pihak terdakwa berinisial G (18), yang memberikan keterangan penting terkait peristiwa yang menjadi pokok perkara. Di bawah sumpah, saksi mengungkapkan bahwa dirinya sempat merasa terintimidasi saat menjalani pemeriksaan di kepolisian.

Lebih mengejutkan, saksi G membantah isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya dibuat penyidik. Ia menyebut sejumlah keterangan dalam BAP tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

“Saya baru sadar, ada keterangan dalam BAP yang tidak sesuai dengan apa yang saya alami,” ungkapnya di persidangan.

Saksi juga menyatakan bahwa pihak pelapor justru menjadi pihak yang menantang perkelahian, serta menegaskan tidak melihat adanya tindakan pemukulan oleh terdakwa Iqbal sebagaimana yang didakwakan.

Menindaklanjuti pernyataan tersebut, majelis hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan penyidik dari Polsek Padang Barat. Dalam keterangannya, penyidik menjelaskan proses pemeriksaan yang telah dilakukan, namun muncul perbedaan keterangan dengan pihak korban terkait kronologi pelaporan.

Fakta lain yang turut menjadi sorotan adalah proses peningkatan status perkara yang dinilai sangat cepat. Dalam persidangan terungkap bahwa perubahan status dari penyelidikan ke penyidikan hingga penetapan tersangka dilakukan hanya dalam waktu sekitar dua jam.

Baca juga: Masuki Purna Tugas, Yosefriawan: Rasanya Ingin Kembali Muda Seperti Wali Kota

Tak hanya itu, kuasa hukum juga menyoroti tidak adanya penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan, serta penahanan terhadap Iqbal dan Iksan yang dilakukan besok hari setelah status mereka berubah dari saksi menjadi tersangka dan dikurung di sel tahanan kepolisian. 

Padahal sesuai aturan pemberitahuan (SPDP) tersebut wajib diberikan kepada Kejaksaan sebelum dimulainya penyidikan. Ketidak profesionalan penyidik pembantu juga telah terbukti sesuai pengakuannya, yaitu tidak taat prosedur karena memanggil dan meminta keterangan Ikbal dan Iksan tanpa adanya surat, meminta keterangan sebagai saksi tanpa adanya surat, merubah status dari saksi menjadi tersangka tanpa ada surat, pemeriksaan tersangka juga tanpa ada surat, bahkan iksan dan ikbal dikurung dalam sel tahanan tanpa ada surat.

Yg lebih ajaib prosedur gelar perkara yang harusnya dilakukan sebagai syarat untuk meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan, hingga penetapan tersangka dilakukan secara "kilat", tidak butuh waktu sampai berhari-hari, bahkan hanya dalam hitungan 1 jam, proses gelar perkara yang harus dilaksanakan bertahap dan para praktiknya membutuhkan waktu berhari-hari, hanya dilaksanakan dalam 1 jam.

Perbedaan keterangan juga muncul terkait dugaan permintaan uang damai sebesar Rp50 juta kepada keluarga Ikbal dan Iksan. Korban sebelumnya menyebut informasi itu berasal dari pihak lain dan adanya desakan penyidik, sementara penyidik di persidangan menyatakan dirinya hanya sebagai perantara, dan permintaan uang damai sebesar 50jt adalah atas permintaan korban F.

Kuasa hukum menilai berbagai inkonsistensi dan keteragan yang bertolak belakang antara pelapor dengan saksi ini sebagai indikasi adanya "dugaan rekayasa" dan ini persoalan serius.

“berdasarkan proses pembuktian keterangan saksi, Kami semakin meyakini klien kami adalah korban rekayasa kasus. Justru dari fakta persidangan, terbukti bahwa pihak pelaporlah yang memicu peristiwa perkelahian dengan klien kami tersebut,” dan tidak ada sama sekali tuduhan melakukan kekerasan bersama-sama sebagaimana dakwaan Penuntut Umum" ujar Guntur.

Baca juga: Kota Tua Festival 2025 Ditabuh, Bukti Kota Multietnis dan Kaya Budaya

Sementara itu, pihak JPU tetap bersikukuh bahwa seluruh dakwaan telah disusun berdasarkan proses penyidikan yang sah dan komprehensif, serta didukung alat bukti yang akan diuji dalam persidangan.

Majelis hakim yang memimpin sidang berupaya menjaga jalannya persidangan tetap kondusif dengan memberikan kesempatan seimbang kepada kedua belah pihak, sembari mengingatkan agar perdebatan tetap fokus pada substansi perkara.

Meski sempat memanas, sidang berjalan tertib hingga ditutup. Perkara ini pun terus menjadi perhatian publik, mengingat dinamika persidangan yang kerap menghadirkan fakta dan perspektif baru.

Sidang dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pada Senin (6/4/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan menghadirkan ahli dari pihak penasihat hukum.

Masyarakat kini menaruh harapan besar agar proses hukum berjalan transparan dan menghasilkan putusan yang adil berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. (Amryan Arif R.A)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru