SOLO (Realita)-Soal perbedaan penanganan restorative justice (RJ) terhadap Rismon Sianipar dibanding Eggi Sudjana dan Damai Hari.
Presiden Republik Indonesia ke 7, Jokowidodo mengatakan keputusan terkait RJ sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik kepolisian.
Baca juga: Bantahan Tegas atas Hoax "Rekaman" dan "Uang 50M"
“Restorative justice itu adalah kewenangan Polda Metro Jaya, kewenangan para penyidik. Saya hanya memberikan maaf dan hadir ke kediaman. Rismon Sianipar kemudian meminta maaf dan saya maafkan,” ujar Jokowi di kediamannya di Solo, pada Jumat (3/4/2026).
Jokowi menjelaskan, setelah memberikan maaf, proses selanjutnya diserahkan kepada kuasa hukumnya.
“Dan selanjutnya itu yang mengurus penasihat hukum saya,” ucapnya.
Jokowi kembali mengungkapkan, perbedaan keputusan RJ bukan dalam kewenangannya.
Baca juga: Berujung Damai! Mabes Polri Fasilitasi Kasus Zendhy vs Nabilah O'brien
“Ya ditanyakan ke Polda. Kalau di sini sama, urusannya hanya memaafkan,” jelasnya.
Rismon Sianipar tersangkut dugaan kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke 7, dirinya juga telah mengajukan RJ ke pihak Polda Metro Jaya. Namun, hingga kini Rismon masih dikenakan wajib lapor karena statusnya masih tersangka.
"Wajib lapor itu adalah bagaimana mengontrol orang yang dalam status hukum tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, (13/3).
Baca juga: Dinilai Prematur, Roy Suryo cs Tolak Pelimpahan Berkas Kasus Ijazah Jokowi ke Kejaksaan
Budi juga mengungkapkan, Rismon Sianipar masih tetap bisa mendapat kelonggaran jika memang ada keperluan. Dengan catatan, alasan yang disampaikan masih bisa diterima secara kemanusiaan.
Dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, polisi sempat menetapkan delapan orang tersangka dalam tiga klaster.(Ham)
Editor : Redaksi