Diduga Terkait Kasus Wali Kota Nonaktif, Rumah Faizal Pink Digeledah KPK

realita.co

MADIUN (Realita) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kota Madiun.

Pada Kamis (9/4/2026), tim penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan, kali ini menyasar kediaman seorang pengusaha lokal, Faizal Rachman.

Baca juga: Sidang Tipikor Maidi: Saksi Sebut Komitmen Fee Proyek Digunakan untuk Pondok hingga Proyek TPA Winongo

Rumah  yang berada di kawasan Perumahan Madiun Regency, Kelurahan Demangan, Kota Madiun, menjadi lokasi terbaru yang diperiksa. 

Faizal, yang dikenal dengan julukan “Faizal Pink”, merupakan pemilik usaha percetakan Matahari Pink Inspiration (MPI) Printing. Ia diduga memiliki keterkaitan sebagai rekanan dari Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.

Berdasarkan pantauan di lokasi, suasana penggeledahan berlangsung cukup tertutup dengan pengamanan ketat. Sedikitnya empat unit mobil Toyota Innova terlihat terparkir di depan rumah tersebut saat tim KPK melakukan pemeriksaan. 

Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Maidi Digelar, Sekda Kota Madiun dan Mantan Kadis PUPR Masuk Daftar Saksi

Sejumlah personel kepolisian juga tampak berjaga dengan membawa senjata api guna memastikan keamanan selama proses berlangsung.

Petugas KPK langsung memasuki rumah dan melakukan penggeledahan secara intensif. Hingga berita ini diturunkan, proses tersebut masih berlangsung dan belum ada keterangan resmi mengenai barang bukti yang diamankan dari lokasi.

Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah beberapa rumah pejabat dan pihak swasta lain di Kota Madiun yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sama. 

Baca juga: Tiga Kali Sidang, JPU Nilai Dugaan Korupsi Berkedok CSR TPA Winongo Mulai Terungkap

Rangkaian penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan bukti tambahan serta menelusuri aliran dana dalam kasus tersebut.

Dalam perkara ini, KPK tengah mengusut dugaan praktik suap, pemerasan, serta penyalahgunaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Dari proses penyidikan awal, lembaga antirasuah tersebut telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Yw

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru