Kejagung Mutasi Sejumlah Pejabat Kejati Jatim

Reporter : Redaksi
Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

SURABAYA (Realita)— Kejaksaan Agung melakukan rotasi sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pasca dugaan gratifikasi yang menyeret dua jaksa. Mutasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 448 Tahun 2026 tertanggal 13 April 2026.

Rotasi dilakukan setelah Kejagung mengamankan mantan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Joko Budi Dharmawan dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Lainnya (Kasi Oharda) Mohammad Rizky Pratama. Keduanya diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 3,5 miliar.

Baca juga: Kajati Jatim Dimutasi ke Kejagung, Baru Menjabat Lima Bulan

Dalam keputusan tersebut, Kepala Kejati Jawa Timur Agus Sahat S.T. Lumban Gaol dimutasi menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung. Posisinya digantikan oleh Abd Qohar AF yang sebelumnya menjabat Kepala Kejati Sulawesi Tenggara.

Wakil Kepala Kejati Jatim Saiful Bahri Siregar juga dipindah menjadi Kepala Kejati Bengkulu. Posisi wakil diisi Luhur Istighfar yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Kejati Papua Barat.

Selain itu, Kejagung turut merotasi sejumlah pejabat lain. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Wagiyo ditarik menjadi Jaksa Muda di bidang militer. 

Baca juga: Notaris Lutfi Afandi, Buronan Penipuan Rp4,2 Miliar, Ditangkap dan Dieksekusi ke Rutan Medaeng

Sementara Asisten Intelijen I Ketut Maha Agung dipindah sebagai Kepala Subdirektorat II.D pada Direktorat II Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen. Posisi Aspidsus Kejati Jatim selanjutnya diisi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Serang IG Punia Atmaja NR. Adapun jabatan Asisten Intelijen dipercayakan kepada Pri Wijeksono yang sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Dumai. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Adnan Sulistiyono mengatakan mutasi tersebut merupakan hal yang lazim dalam organisasi.

“Pertimbangan penyegaran organisasi, pengembangan sumber daya manusia, dan pengembangan karier. Hal itu biasa dalam organisasi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (14/4/2026). 

Baca juga: Jaksa Minta Eksepsi Mochamad Wildan Ditolak dalam Kasus Manipulasi Akta Kapal

Namun Adnan enggan menjelaskan lebih jauh mengenai rotasi tersebut. “Mohon maaf, saya tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena masih dalam suasana berduka,” katanya.

Adapun perkara yang menjerat Joko Budi Dharmawan dan Mohammad Rizky Pratama diduga berkaitan dengan penerimaan gratifikasi dalam penanganan perkara penggelapan dan pemalsuan akta otentik penjualan dua unit kapal milik PT Eka Nusa Bahari. Perkara tersebut melibatkan tersangka Mochamad Wildan dan masih bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru