SURABAYA (Realita)– Ketua DPC Peradi Surabaya sekaligus kurator senior, Hariyanto, menanggapi beredarnya informasi mengenai dugaan keterlibatan tiga orang yang disebut berprofesi sebagai kurator saat berlangsungnya kegiatan Pendidikan dan Pengukuhan Kurator AKPI Angkatan XXXIII di sebuah hotel Sheraton Surabaya.
Menurut Hariyanto, setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum harus disikapi secara objektif serta menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum.
Baca juga: AKPI Bantah Keterkaitan, Polisi Sebut Tiga Orang Sempat Diamankan Namun Tidak Terbukti
“Pertama saya prihatin. Kedua, siapa pun, baik kurator, advokat, maupun profesi lainnya, apabila diduga melanggar hukum, tentu harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Semua sama di mata hukum,” ujarnya saat dimintai tanggapan, Senin (4/5/2026).
Ia menegaskan, hingga saat ini informasi yang beredar masih sebatas dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya sebelum ada hasil pemeriksaan maupun keterangan resmi dari pihak berwenang.
“Masih dugaan. Kita juga belum mengetahui secara utuh bagaimana kejadiannya. Karena itu, yang paling penting adalah menunggu proses dan penjelasan resmi,” katanya.
Hariyanto juga menyoroti pentingnya menjaga marwah profesi kurator maupun advokat. Menurutnya, apabila persoalan tersebut berkaitan dengan etika profesi, maka terdapat mekanisme internal organisasi yang dapat ditempuh. Namun jika menyangkut dugaan pelanggaran hukum umum, maka penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Kalau soal etika profesi, tentu ada mekanisme organisasi. Tetapi kalau berkaitan dengan hukum umum, prosesnya sama seperti masyarakat lainnya,” tegasnya.
Sementara, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan adanya penangkapan tiga orang tersebut dan telah dilakukan test urine.
Baca juga: Polisi Tangkap Kurir Sabu di Surabaya, Ayah Tersangka Masuk DPO
"Benar Sat Resnarkoba telah mengamankan tiga orang tersebut, namun setelah dilakukan test urine hasilnya negatif, makasih proses tidak bisa di lanjutkan," terang Hadi.
Sebelumnya, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama menyampaikan bahwa pihaknya memang sempat mengamankan tiga orang dari sebuah kamar hotel di kawasan Jalan Embong Malang, Surabaya, menyusul adanya laporan masyarakat.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami melakukan penelusuran dan pendalaman. Namun karena tidak terbukti, mereka kami kembalikan,” ujar Dodi, Minggu (3/5/2026).
Informasi yang beredar sebelumnya menyebutkan tiga orang berinisial SH, PG, dan MJ diamankan petugas terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah hotel bintang lima. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi yang membenarkan adanya tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
Baca juga: Polisi Amankan 4 Pelaku Vandalisme di Gubeng, Diberi Sanksi Sosial di Liponsos
Pada waktu yang bersamaan, di hotel yang sama diketahui tengah berlangsung kegiatan Pendidikan dan Pengukuhan Kurator AKPI Angkatan XXXIII. Meski demikian, belum ada konfirmasi resmi yang menyatakan keterkaitan antara kegiatan tersebut dengan peristiwa yang dimaksud.
Selain itu, beredar pula informasi bahwa ketiga orang tersebut sempat menjalani tes urine dan dibawa ke sebuah rumah rehabilitasi. Namun informasi ini juga belum mendapat konfirmasi resmi dari pihak terkait.
Upaya konfirmasi kepada pengelola Rumah Rehabilitasi Orbit di Jalan Margorejo, Surabaya, hingga kini belum memperoleh tanggapan.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak kepolisian terkait kronologi lengkap maupun status hukum dari pihak-pihak yang sempat diamankan tersebut.tyan/yudhi
Editor : Redaksi