Polisi Amankan 4 Pelaku Vandalisme di Gubeng, Diberi Sanksi Sosial di Liponsos

Advertorial

SURABAYA (Realita)— Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengamankan empat pemuda yang diduga melakukan vandalisme di kawasan bawah jembatan viaduk Gubeng. Para pelaku dikenai sanksi sosial berupa pembinaan di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih.

Kepala Satuan Samapta Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Erika Putra mengatakan penanganan kasus ini mengedepankan pendekatan humanis tanpa mengabaikan aspek penegakan hukum.

“Pengakuan mereka menjadi pintu awal. Namun kami tetap melakukan pendalaman, karena tidak menutup kemungkinan aksi ini bagian dari jaringan atau kelompok tertentu,” kata Erika, Senin malam, 13 April 2026.

Empat pemuda tersebut diamankan pada Ahad, 12 April 2026. Mereka kemudian menjalani sanksi sosial di Liponsos Keputih sejak pagi hingga selesai. Menurut Erika, langkah ini bertujuan menimbulkan efek jera sekaligus menanamkan kesadaran untuk menjaga fasilitas publik.

Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku baru satu kali melakukan aksi vandalisme dengan mencoret dan mengecat dinding fasilitas umum menggunakan cat semprot. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Advertorial

Keempatnya merupakan warga Kenjeran, Surabaya, berusia antara 20 hingga 21 tahun. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain telepon genggam dan kendaraan bermotor yang digunakan saat beraksi.

Erika menekankan pentingnya keterlibatan keluarga dalam proses pembinaan. Orang tua para pelaku dihadirkan sebagai penjamin agar pengawasan dapat berlanjut setelah sanksi sosial selesai.

Ia menambahkan, vandalisme tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga mencerminkan rendahnya kesadaran terhadap ruang publik sebagai milik bersama. Kepolisian, kata dia, akan meningkatkan patroli untuk mencegah kejadian serupa.
Masyarakat diimbau turut menjaga lingkungan dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru