Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Rp75 Miliar Bacakan Pledoi, Kuasa Korban Minta Hakim Objektif

Reporter : Redaksi
Terdakwa Hermanto Oriep saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (4/5/2026). Foto: Yudik

SURABAYA (Realita)– Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp75 miliar, Hermanto Oriep, membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (4/5/2026).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nur Kholis, Hermanto tampak beberapa kali terhenti saat menyampaikan pledoinya. Dengan suara bergetar, ia menyampaikan bantahan atas seluruh tudingan yang diarahkan kepadanya.

Baca juga: AKPI Bantah Keterkaitan, Polisi Sebut Tiga Orang Sempat Diamankan Namun Tidak Terbukti

“Saya di-framing, direkayasa, difitnah,” ujar Hermanto di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla.

Selain membantah dakwaan, Hermanto juga mengungkapkan kondisi pribadinya. Ia menyebut kini harus membesarkan anak seorang diri setelah ditinggal istrinya.

Tim penasihat hukum terdakwa, Tis’at Afriyandi, menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan JPU. Menurutnya, kesimpulan jaksa belum sepenuhnya mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Baca juga: Korupsi Pelindo–APBS Loloskan Kapal Tak Layak, Evaluasi Pengerukan Cuma di Atas Kertas

Pihaknya juga menilai perkara tersebut lebih tepat dilihat sebagai hubungan hukum antara debitor dan kreditor dalam aktivitas usaha, yang didasarkan pada kesepakatan para pihak.

Di sisi lain, kuasa hukum korban, Dr. Rahmat, meminta majelis hakim tetap bersikap objektif dalam menilai pledoi terdakwa. Ia menilai ekspresi emosional yang ditunjukkan Hermanto tidak serta-merta mencerminkan penyesalan.

Baca juga: BFI Finance Hadapi Jalur Pidana dan Perdata dalam Sengketa Lexus Rp1,3 Miliar

“Menangis tidak selalu berarti mengakui kesalahan. Dalam pledoinya, terdakwa justru tetap membantah dan menyatakan dirinya sebagai korban,” ujar Rahmat.

Rahmat juga membantah pernyataan tim penasihat hukum terdakwa yang menyebut perkara ini sebagai ranah perdata. Ia merujuk pada putusan Mahkamah Agung dalam perkara lain yang, menurutnya, telah memuat pertimbangan terkait peran Hermanto.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru