Usai Diperiksa KPK, Dua Saksi Kasus Maidi Kabur dari Kejaran Wartawan

realita.co

MADIUN (Realita) - Dua saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, memilih menghindari awak media setelah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (4/5/2026).

Pemeriksaan tersebut berlangsung di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Surakarta.

Baca juga: Terkait Aliran Dana Kasus Maidi, KPK Dalami Keterangan Saksi di Lapas dan KPPN

Kedua saksi tersebut adalah Jihanning Yudha Mayangsari, yang diketahui merupakan karyawan Bank Jatim, serta Agus Pamuji, Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah (HTPT) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Madiun. 

Usai pemeriksaan, keduanya tampak bergegas meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan kepada wartawan yang telah menunggu.

Saat dihampiri untuk dimintai komentar, Jihanning dan Agus langsung masuk ke dalam kendaraan masing-masing dan meninggalkan area KPPN Surakarta dengan cepat. 

Sikap tersebut memicu perhatian publik, mengingat keduanya merupakan saksi penting dalam perkara yang tengah ditangani KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pada hari yang sama penyidik memeriksa total lima orang saksi di dua lokasi berbeda. Selain di KPPN Surakarta, pemeriksaan juga dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Malang.

Baca juga: KPK Kebut Berkas Kasus Maidi, ASN Kabupaten Madiun Ikut Terseret Pemeriksaan

“Pemeriksaan dilakukan di LPP Kelas IIA Malang dan Kantor KPPN Surakarta,” ujar Budi kepada wartawan.

Selain Jihanning dan Agus, dua saksi lain yang diperiksa di KPPN Surakarta adalah Heru Prasetya, aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Madiun, serta Sugiyanta, pensiunan ASN Pemkot Madiun. 

Sementara itu, satu saksi lainnya, Ririn Ristiani dari pihak swasta, menjalani pemeriksaan di Lapas Perempuan Malang.

Baca juga: Dalami Pengembangan Kasus OTT Wali Kota Nonaktif Maidi, KPK Periksa Dirut BUMD hingga Camat

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 20 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Maidi selaku Wali Kota Madiun nonaktif, Rochim Ruhdiyanto, serta Thariq Megah.

Dalam penyelidikan sementara, KPK menduga adanya praktik pemerasan terkait pengurusan perizinan serta penerimaan fee dari sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Dugaan penerimaan uang oleh Maidi dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp2,25 miliar.

Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami aliran dana serta mengusut keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran dalam kasus tersebut. Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh. Yw

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru