SURABAYA (Realita)- Tiga terdakwa perkara suap atau jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Kediri menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (5/5/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada, SH., MH, dengan terdakwa Sutrisno, S.Pd., M.M. bin Jinal (Kepala Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih), Imam Jamiin (Kepala Desa Kalirong, Kecamatan Tarokan), serta Darwanto (Kepala Desa Pojok).
Baca juga: Tiga Eks Kades Kediri Divonis, Hakim: Terbukti Perkaya Diri dari Rekrutmen Desa
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Terdakwa sebagai penyelenggara negara terbukti turut serta menerima hadiah atau janji, yang diketahui atau patut diduga dimaksudkan untuk memengaruhi tindakan dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban,” ujar hakim.
Majelis kemudian menjatuhkan hukuman berbeda kepada masing-masing terdakwa. Darwanto divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta, subsider 1 bulan kurungan. Ia juga dibebani uang pengganti Rp178 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan dilelang. Bila tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 1 tahun.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut unsur kesengajaan tertentu tidak sepenuhnya terbukti, termasuk terkait dugaan pembiaran. Namun, Darwanto terbukti menerima aliran dana sekitar Rp42 juta dari setiap desa dalam proses rekrutmen tersebut.
Sementara itu, Sutrisno dijatuhi hukuman lebih berat, yakni 7 tahun penjara dan denda Rp350 juta, subsider kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp6,4 miliar.
Baca juga: Putusan Vera Mumek, Penasihat Hukum Sebut Hakim Kesampingkan Hasil Audit Akuntan Publik
Hakim menilai Sutrisno memperoleh keuntungan hingga Rp12 miliar. Meski sebagian dana sekitar Rp1,678 miliar disebut mengalir ke berbagai pihak untuk “pengamanan”, seluruh beban tetap dibebankan kepada terdakwa karena pihak lain tidak diproses hukum. Sejumlah dana juga disebut telah dikembalikan, antara lain sekitar Rp5 miliar dan Rp1,761 miliar yang sempat disalurkan ke berbagai pihak.
Adapun Imam Jamiin divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta, subsider kurungan. Ia juga dibebani uang pengganti Rp638 juta. Majelis hakim mencatat adanya kelebihan dana sekitar Rp124 juta yang dikembalikan kepada terdakwa.
Kasus ini bermula dari dugaan praktik “kongkalikong” dalam rekrutmen perangkat desa secara massal di Kabupaten Kediri pada 2023. Para terdakwa diduga memanfaatkan kewenangan untuk mengatur kelulusan peserta dengan imbalan sejumlah uang.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut hukuman lebih berat. Imam Jamiin dan Darwanto masing-masing dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Sementara Sutrisno dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan uang pengganti Rp3,516 miliar.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum para terdakwa, Kholil dan Lugito, menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
“Kami masih pikir-pikir. Dalam pembelaan, kami menilai peran terdakwa pasif, namun majelis hakim menilai sebaliknya, yakni aktif menghimpun dana dari calon perangkat desa,” ujar Kholil.yudhi
Editor : Redaksi