SURABAYA- Dugaan adanya praktik mahar politik untuk mendapatkan dukungan partai dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ponorogo terkuak dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (5/5/2026).
Adik kandung Bupati Ponorogo non aktif Sugiri Sancoko, Elly Widodo, yang hadir sebagai saksi, membeberkan rincian aliran dana hingga belasan miliar rupiah yang diduga digunakan untuk membeli surat rekomendasi dari sejumlah partai politik.
Baca juga: Jabatan Yunus sebagai Direktur RSUD Dijadikan ‘Mesin Uang’ untuk Kepentingan Bupati Sugiri Sancoko
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik saksi yang merujuk pada catatan di telepon seluler miliknya. Berdasarkan catatan tersebut, terkumpul dana operasional sekitar Rp 17 miliar, di mana Rp 16,25 miliar di antaranya mengalir ke kantong partai politik.
"Untuk mendapatkan surat rekomendasi tersebut, kami memberikan pembayaran sebagai berikut: Gerindra Rp 5 miliar, Golkar Rp 250 juta, PKB Rp 6 miliar, PKS Rp 2 miliar, PPP Rp 500 juta, dan Demokrat Rp 2,5 miliar," ujar JPU KPK, Greafik Loserte saat membacakan BAP saksi di persidangan yang digelar di ruang Cakra tersebut.
Saksi Elly Widodo membenarkan fakta tersebut. Ia menyebutkan bahwa uang tersebut memang dikumpulkan untuk memastikan dukungan partai terhadap terdakwa Sugiri Sancoko dalam Pilkada Ponorogo 2024.
"Iya, Pak. Untuk rekom partai. Jadi sumbangan dari partai, kita bayarkan juga ke partai," aku Elly saat menjawab pertanyaan jaksa mengenai kejelasan aliran dana tersebut.
Selain mahar untuk kursi Bupati, fakta persidangan juga mengungkap adanya aliran dana dari mantan Direktur RSUD Ponorogo, Yunus Mahatma, yang digunakan untuk membiayai operasional calon legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan pada Pemilu 2024 lalu.
Elly mengaku diperintah langsung oleh Sugiri Sancoko untuk mengambil uang dari Yunus Mahatma guna membantu caleg-caleg yang kekurangan logistik finansial demi mengejar target penambahan kursi partai.
"Pak Sugiri karena tidak mampu, pinjamlah, minta tolonglah ke Pak Mahatma itu. Diberikan kepada si caleg-caleg ini juga hitungannya pinjam, Pak. Karena setahu saya waktu itu mereka membawa surat-surat rumahnya, sertifikat," jelas Elly.
Adapun rincian uang dari Yunus Mahatma yang mengalir untuk kepentingan politik ini mencapai Rp 950 juta, yang diambil dalam dua tahap:
1. Tahap I: Rp 450 juta diambil langsung oleh saksi Elly Widodo.
2. Tahap II: Rp 500 juta diambil melalui perantara bernama Singgih Cahyo Wibowo.
Tak hanya dana caleg, persidangan juga mendalami penyerahan uang Rp 500 juta lainnya yang terjadi pada November 2025 di Pendopo Kabupaten. Uang tersebut juga berasal dari Yunus Mahatma dan dikonfirmasi telah diterima melalui orang kepercayaan bupati.
"Sugiri Sancoko juga menyampaikan kepada saya bahwa Yunus Mahatma telah menyerahkan uang 500 juta tersebut," kata Elly menirukan percakapannya dengan bupati saat itu.
Ia menambahkan bahwa uang tersebut sempat transit di tangan adik ipar bupati yang menjabat sebagai Kepala Desa Bajang Kecamatan Balong (Ninik) sebelum diserahkan.
Tak hanya Elly Widodo, sejumlah orang seperti Kepala Desa Bajang Ninik, Indah Bekti Pertiwi dan Heru Sangoko juga dimintai keterangan dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Bupati Ponorogo non aktif Sugiri Sancoko, Eks Sekda Agus Pramono, dan Direktur non aktif RSUD Harjono Yunus Mahatma tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih terus mendalami keterkaitan antara pemberian uang dari pejabat daerah dengan upaya mempertahankan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.znl
Editor : Redaksi