SURABAYA (Realita)— Praktik rekayasa rekrutmen perangkat desa di Kabupaten Kediri tahun 2023 mengungkap perputaran uang dalam jumlah besar. Dalam persidangan, terungkap salah satu terdakwa, Sutrisno, menerima dana sekitar Rp11,4 miliar dari proses pengisian perangkat desa.
Perkara ini berkaitan dengan pengisian perangkat desa secara massal di 163 desa di 25 kecamatan, dengan total 320 formasi. Majelis hakim menilai praktik tersebut sarat dugaan suap dan kongkalikong.
Baca juga: Tiga Eks Kades Kediri Divonis, Hakim: Terbukti Perkaya Diri dari Rekrutmen Desa
Majelis hakim yang diketuai I Made Yuliada menyatakan Sutrisno bersama dua terdakwa lain, Imam Jamiin dan Darwanto, terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Dalam pertimbangannya, hakim mengungkap bahwa dari total dana yang diterima Sutrisno, sekitar Rp1,678 miliar mengalir ke berbagai pihak untuk kepentingan “pengamanan”. Namun, karena pihak-pihak tersebut tidak didakwa dalam perkara ini dan telah mengembalikan uang, kewajiban pembayaran uang pengganti tetap dibebankan kepada terdakwa.
Di persidangan juga terungkap, uang yang dikumpulkan Sutrisno berasal dari setoran 163 desa, masing-masing sebesar Rp42 juta.
Baca juga: Tiga Kepala Desa di Kediri Divonis, Hakim Ungkap Modus Rekayasa Rekrutmen Perangkat Desa 2023
“Perolehan awal berasal dari terdakwa, sehingga kewajiban pembayaran uang pengganti tetap dibebankan kepada terdakwa. Majelis juga memperhitungkan adanya pengembalian uang sekitar Rp1,761 miliar yang telah dilakukan selama proses hukum,” ujar hakim dalam putusannya, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (5/5/2026).
Atas perbuatannya, Sutrisno divonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp350 juta. Jika denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 110 hari.
Selain itu, Sutrisno juga dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp6,4 miliar. Pembayaran diberikan waktu paling lama satu bulan setelah inkrah. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila masih tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Baca juga: Putusan Vera Mumek, Penasihat Hukum Sebut Hakim Kesampingkan Hasil Audit Akuntan Publik
Sementara itu, terdakwa Imam Jamiin dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dengan denda Rp300 juta.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut hukuman lebih berat. Sutrisno dituntut 9 tahun penjara, sedangkan Imam Jamiin dan Darwanto masing-masing dituntut 7 tahun penjara. Jaksa menilai peran Sutrisno paling dominan serta memperoleh keuntungan terbesar dalam perkara ini.yudhi
Editor : Redaksi