Investasi Bodong Ekspedisi Impor Rp 5,6 M, Dina Marisa Divonis 13 Bulan Penjara

SURABAYA (Realita)- Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi usaha ekspedisi impor, Dina Marisa Tanamal, divonis 1 tahun 1 bulan (13 bulan) penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai S. Pujiono di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (17/6/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Dina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 1 bulan, dikurangi seluruh masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU Siska Christina dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang sebelumnya menuntut terdakwa 1 tahun 3 bulan penjara.

Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya terdakwa belum pernah dihukum, telah mengembalikan sebagian kerugian korban sekitar Rp3 miliar, serta telah memperoleh maaf dari para korban. Sementara hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian besar bagi para investor.

Sebelum putusan dibacakan, Dina sempat menyampaikan pembelaan secara pribadi. Dengan suara bergetar dan menangis, ia memohon keringanan hukuman karena mengaku telah menyelesaikan persoalan dengan para korban. Ia juga menyampaikan memiliki dua anak yang masih membutuhkan perhatian serta harus merawat orang tuanya yang berusia 79 tahun dan menderita kanker stadium IV. Selain itu, ia mengaku kehilangan pekerjaan dan harus menghadapi duka karena kakaknya meninggal dunia saat dirinya ditahan.

Perkara ini bermula pada Juli 2024, ketika Dina menawarkan investasi usaha ekspedisi impor dengan dalih meneruskan bisnis keluarga. Ia menjanjikan keuntungan 3 hingga 4 persen setiap periode dan mengklaim memiliki jaringan pelanggan yang luas sehingga investasi tersebut disebut aman dan menguntungkan.

Tergiur janji keuntungan, sejumlah korban kemudian mentransfer dana secara bertahap sejak Agustus hingga November 2024 dengan total mencapai Rp5.617.000.000.

Namun, hasil penyidikan mengungkap dana investasi itu tidak digunakan untuk menjalankan usaha ekspedisi impor sebagaimana dijanjikan. Uang para investor justru dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa, membayar kewajiban kepada pihak lain, serta menutup utang yang telah jatuh tempo.

Dalam persidangan juga terungkap, Dina sempat mengembalikan sekitar Rp446,1 juta kepada para investor guna mempertahankan kepercayaan mereka. Namun saat para korban meminta seluruh modalnya dikembalikan, terdakwa mulai menghindar dan menyerahkan sejumlah bilyet giro yang akhirnya ditolak bank karena tidak dapat dicairkan.

Jaksa menegaskan kerja sama usaha impor yang ditawarkan terdakwa hanyalah modus untuk menguasai uang para korban.

Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan akan menggunakan waktu yang diberikan majelis hakim untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru