Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan Kejari Ponorogo, Ada Apa?

realita.co
Kajari Ponorogo Zulmar Adhy Surya dan Forpimda Ponorogo saat memusnahkan barang bukti kejahatan 6 bulan terakhir.  

PONOROGO (Realita)-Halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo mendadak riuh pada Kamis (7/5/2026).

Berbagai jenis barang bukti hasil tindak kejahatan yang selama ini menumpuk di gudang penyimpanan resmi dimusnahkan secara massal.

Baca juga: Ungkap Peran Mantan Kades Berinisial S, Kejari Ponorogo Periksa Tersangka Toni Secara Intensif 

Mulai dari narkotika jenis sabu, ratusan ribu butir pil koplo, telepon genggam, pakaian, hingga senjata api beserta amunisinya dihancurkan oleh pihak kejaksaan agar tidak lagi memiliki nilai guna atau disalahgunakan.

Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya mengungkapkan, kegiatan ini merupakan prosedur tetap sebagai tindak lanjut atas perkara pidana umum yang status hukumnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika, obat-obatan terlarang, barang elektronik, dan tadi juga ada senjata api," ujar Zulmar.

Zulmar merinci, total terdapat 121.632 item barang bukti yang berasal dari 44 perkara tindak pidana umum. Seluruh barang tersebut dikumpulkan dari kasus-kasus yang ditangani sejak November 2025 hingga April 2026.

Berdasarkan data Kejari, kasus narkotika dan obat-obatan terlarang masih mendominasi dengan total 29 perkara. Selain itu, terdapat 7 perkara terkait keamanan dan ketertiban umum yang meliputi pelanggaran UU Darurat, kepemilikan bahan peledak, perjudian, hingga senjata api.

"Sementara untuk tindak pidana orang dan harta benda (OHARDA) seperti pencurian, penganiayaan, hingga asusila tercatat sebanyak 8 perkara," lanjutnya.

Baca juga: Diduga Terlibat, Kejaksaan Ponorogo Dalami Peran Eks Kades Dalam Kasus Toni

Prosedur pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode untuk memastikan seluruh barang benar-benar hancur. Ribuan pil obat terlarang dihancurkan menggunakan blender, sementara senjata api dipotong menggunakan mesin gerinda, dan barang bukti lainnya dibakar serta dipukul hingga rusak total.

"Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, diblender, dipukul, dipotong sampai hancur atau rusak," tegas Zulmar.

Merujuk pada data rekapitulasi tahun 2026, rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

 * Sabu: 4,29 gram.

Baca juga: Buron 8 Bulan, Lete Tersangka Kasus KUR Fiktif BRI Ponorogo Ditangkap, Dibekuk di Jalan

 * Obat Terlarang: 16.645 butir pil LL, 150 butir Trihexyphenidyl, 116 butir Tramadol, dan 104.640 butir obat-obatan lainnya.

 * Barang Lain: 24 potong pakaian, 2 unit ponsel, hingga satu buah balon udara hasil sitaan.

Pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pesan bagi masyarakat mengenai keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana di wilayah Bumi Reog. znl

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru