SURABAYA (Realita)– Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak aparat penegak hukum mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual di balik perkara tersebut.
Boyamin menyebut penyidik dari Kejaksaan, Kepolisian, maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) harus menelusuri seluruh aliran dana dan keterkaitan para pihak dalam kasus tersebut.
“Apapun, penyidik dan penegak hukum harus melacak semua hal yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi. Apalagi jika diduga ada aktor intelektualnya, itu juga harus ditelusuri,” kata Boyamin, Senin (11/5/2026).
Menurut dia, apabila penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup, maka pihak yang diduga menjadi aktor intelektual juga harus diproses hukum.
“Kalau ada alat bukti yang cukup, minimal dua alat bukti, otomatis aktor intelektual itu juga harus dijadikan tersangka,” ujarnya.
Dalam perkara ini, nama Sri Wahyuni (SR), mantan anggota DPR RI periode 2019–2024, ikut menjadi sorotan karena tersangka Ari Hersofiawanudin alias AHS diketahui pernah menjadi tenaga ahli yang bersangkutan.
Boyamin meminta penyidik mendalami apakah AHS bertindak sendiri atau hanya menjalankan perintah pihak lain dalam proses penyaluran dana aspirasi BSPS di Sumenep.
“Bisa saja memang yang nakal adalah AHS. Tapi bisa juga AHS hanya pelaksana atau hanya disuruh. Itu harus dilacak semuanya,” katanya.
Ia menambahkan, apabila nantinya ditemukan adanya pihak yang memerintah maupun ikut menikmati aliran dana, maka pihak tersebut juga harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Kalau memang menyuruh dan bahkan ikut menikmati uang, ya layak jadi tersangka. Tapi kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan semuanya kepada penegak hukum,” tutur Boyamin.
Diketahui, Ari Hersofiawanudin alias AHS ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 26 Januari 2026 dalam kasus dugaan korupsi Program BSPS Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024.
AHS yang merupakan mantan tenaga ahli anggota DPR RI berinisial SR itu kini ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim. Dalam perkara tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp26,87 miliar.
Penyidik juga telah menyita uang tunai sebesar Rp1 miliar dari AHS sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. Selain itu, AHS diketahui pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Jawa Timur dari Partai NasDem untuk Daerah Pemilihan Jatim 9.
Sementara, Dalam persidangan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep menghadirkan sejumlah saksi. Salah satunya Direktur Rumah Swadaya Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), M. Salahudin Rasyidi.
Salahudin mengungkapkan, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Komisi V pernah mengusulkan program BSPS Tahun 2024 di Kabupaten Sumenep. Mereka di antaranya Sri Wahyuni, Iis Rosita Dewi, Anang Susanto, Sigit Sosiantomo, Suryadi Jaya Purnama, Torik Hidayat, Muhammad Iqbal, serta Said Abdullah Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
Namun, berdasarkan sejumlah sumber, sebagian besar anggota DPR RI yang mengusulkan program tersebut berasal dari luar daerah pemilihan (dapil) Sumenep, kecuali Said Abdullah.
“Kalau saya dengar dari Pak Menteri, anggota DPR itu berpikir untuk masyarakat. Tidak boleh membatasi dapil-dapil,” ujar Salahudin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Senin (20/4/2026).
Salahudin mengaku tidak mengingat secara rinci jumlah usulan dari masing-masing anggota DPR, karena juga ada titipan dari Fraksi. Ia hanya mengingat salah satu usulan dari Sri Wahyuni yang mencapai sekitar 1.400 unit.
Selain dari DPR RI, usulan program BSPS juga berasal dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian lain, serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Dalam perkara ini, para terdakwa diduga menyebabkan kerugian negara, antara lain Noer Lisal Anbiyah (Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman) sebesar Rp325 juta, Amin Arif Santoso (Tenaga Fasilitator Lapangan/TFL) sebesar Rp2,339 miliar, Wildanun Mukhalladun (TFL) sebesar Rp1,459 miliar, Heri Wahyudi bersama Risky Pratama (Koordinator BSPS) sebesar Rp2,959 miliar
Program BSPS di Sumenep atau bedah rumah tersebar di wilayah daratan dan kepulauan, dengan fokus utama di Kepulauan Kangean, meliputi Desa Gelaman dan Kolo-Kolo, serta Pulau Raas.
Total anggaran program BSPS di Sumenep tahun 2024 mencapai Rp109,8 miliar. Dana tersebut dialokasikan untuk perbaikan 5.490 unit rumah tidak layak huni yang tersebar di 24 kecamatan dan 143 desa. Setiap penerima memperoleh Rp20 juta (Rp17,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tenaga kerja).
Selain Salahudin, jaksa juga memeriksa sejumlah pejabat terkait, di antaranya Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Sumenep Yayak Nur Wahyudi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rumah Swadaya II Erick Ady Novendra, serta Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sultan Sidik Nasution.yudhi
Editor : Redaksi