TPA Klotok Cairkan Kompensasi, Warga: Buat Beli Masker Setahun Saja Belum Cukup

realita.co

KEDIRI (Realita) - Warga terdampak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Klotok mulai mencairkan bantuan kompensasi dari Pemerintah Kota Kediri. Sejak Senin (11/5) hingga Selasa (12/5), warga Kelurahan Pojok tampak memenuhi Bank Jatim KK Semen di Jalan Argowilis, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri untuk mengambil bantuan tersebut.

Namun di tengah proses pencairan, respons warga beragam. Sebagian mengaku bersyukur telah menerima bantuan, sementara lainnya masih mempertanyakan penentuan zonasi ring dampak TPA.

Baca juga: Pemkot Kediri Angkut Rombong PKL yang Bandel di Sam Ratulangi

 

Temi Kristiani (46), warga Ring 2, mengaku dampak bau sampah masih sangat terasa, terutama bagi warga yang tinggal dekat kawasan TPA.

 

“Kalau saya biasa saja ya. Saya tidak terlalu mempermasalahkan, tapi memang yang paling terdampak itu warga yang dekat TPA, terutama di perumahan. Baunya memang sangat menyengat,” ujarnya.

Ia juga menyoroti penentuan zonasi penerima kompensasi yang dinilai belum sepenuhnya sesuai kondisi di lapangan. Menurutnya, ada rumah yang lokasinya dekat TPA namun masuk Ring 3, sedangkan wilayah yang lebih jauh justru masuk Ring 2.

“Coba yang meneliti itu tinggal dulu di dekat situ, supaya tahu langsung bagaimana kondisi dan bau yang dirasakan warga,” katanya.

Meski begitu, Temi mengaku tetap bersyukur mendapatkan bantuan kompensasi tersebut.

“Kalau nominalnya dibilang cukup ya belum tentu juga. Untuk beli masker setahun saja mungkin belum cukup. Tapi ya tidak apa-apa daripada tidak dapat sama sekali,” imbuhnya.

Baca juga: Perkuat Sekolah Inklusif, 225 Guru di Kota Kediri Ikuti Diklat Pendampingan Siswa Disabilitas

Berbeda dengan Temi, Ampri (52), warga Ring 3 Kelurahan Pojok, mengaku puas dengan kompensasi yang diterimanya sebesar Rp587 ribu.

“Alhamdulillah, saya senang dan semoga berkah. Harapan saya ke depan semuanya tetap lancar dan tidak ada demo-demo lagi,” ujarnya.

Menurut Ampri, bantuan tersebut setidaknya menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap warga terdampak TPA.

Sementara itu, Kepala DLHKP Kota Kediri, Indun Munawaroh, menjelaskan bahwa penentuan Ring 1 hingga Ring 4 masih mengacu pada regulasi lama dalam Perwali dengan sembilan variabel penilaian (8/5).

Ia menyebut kajian terbaru bersama ITS lebih difokuskan pada besaran kompensasi berdasarkan lima aspek utama, yakni lingkungan, kesehatan, ekonomi, sanitasi, dan sosial.

Baca juga: Pemkot Kediri Perkuat Eksistensi Budaya, 9 Sanggar Kantongi Nomor Induk Kesenian

“Aspek sanitasi juga menjadi perhatian karena adanya dampak lindi yang memengaruhi kondisi sanitasi warga terdampak,” jelasnya.

Selain faktor jarak, arah angin, bau, risiko kebakaran, hingga pengaruh terhadap air tanah dan air permukaan juga menjadi pertimbangan dalam menentukan tingkat dampak di masing-masing zona.

Indun menambahkan, Pemkot Kediri juga terus menyiapkan langkah jangka panjang agar persoalan sampah di TPA tidak terus berulang. Salah satunya dengan mendorong pemilahan sampah dari sumber, penguatan bank sampah, pembangunan TPS 3R, hingga rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di area TPA menuju konsep zero waste.nia

 

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru