Dugaan Perselingkuhan Jadi Pintu Terbongkarnya Skandal Korupsi di Ponorogo

Reporter : Redaksi
Anggota DPRD Ponorogo Relelyanda Solekha Wijayanti alias Lely saat dimintai keterangannya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (12/5/2026). Foto: Yudik

 

SURABAYA (Realita)– Persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko mengungkap sejumlah fakta baru, mulai dari dugaan aliran dana untuk kepentingan Pilkada hingga isu hubungan pribadi yang menyeret sejumlah nama.

Baca juga: Sidang Sugiri: Kontraktor Proyek RSUD Ponorogo Harus ‘Sowan’ ke Heru Sangoko

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, serta Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma. Ketiganya didakwa melakukan dan menerima suap dalam jabatan.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, jaksa menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya Direktur CV Jaya Makmur Sucipto, Wakil Direktur Administrasi RSUD dr Harjono Ponorogo Mujib Ridwan, Daris Fuadi, anggota DPRD Ponorogo Relelyanda Solekha Wijayanti alias Lely, serta Sekretaris Direktur RSUD dr Harjono Wahyu Niken P.

Salah satu fakta yang terungkap dalam persidangan ialah dugaan permintaan dana untuk kepentingan Pilkada Sugiri Sancoko.

Jaksa penuntut umum menanyakan kepada saksi Daris Fuadi terkait percakapannya dengan Lely menjelang Pilkada.

“Kalau Bu Lely cuma bilang, sebelum pilihan kurang dua hari, ‘Ayo cari-cari uang untuk kepentingan Pak Sugiri’,” kata Daris di persidangan, Selasa (12/5/2026). 

Jaksa kemudian mengonfirmasi keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) mengenai adanya permintaan dana Rp200 juta pada 14 Juni 2024.

“Di BAP Saudara nomor 8, Bu Lely bercerita terdapat permintaan dari Agus Pramono untuk kebutuhan Pilkada Sugiri Sancoko. Betul?” tanya jaksa. “Iya, Rp200 juta ditransfer,” jawab Daris.

Saat ditanya siapa yang mentransfer uang tersebut, Daris menyebut nama Heru Sangoko.

Baca juga: Sidang Sengketa Harta Gono-gini Sora Nadhirah dan Wahyudi Frastiyio, Kedua Pihak Saling Adu Bukti

“Karena Bu Lely sama Pak Heru teman dekat, Bu Lely minta tolong Pak Heru,” ujarnya.

Usai mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Direktur RSUD Ponorogo Yunus Mahatma untuk menanggapi.

Dalam keterangannya, Yunus menyinggung dugaan hubungan pribadi antara Lely dan Heru Sangoko. Ia mengaku dituduh sebagai pihak yang melaporkan hubungan tersebut ke Badan Kehormatan DPR. 

“Dia menuduh saya yang melaporkan perselingkuhannya dengan Heru ke Badan Kehormatan DPR. Padahal yang melaporkan itu istrinya sendiri, Bu Vita,” kata Yunus di hadapan majelis hakim.

Menurut Yunus, laporan tersebut diajukan oleh istri sah Heru yang merasa keberatan atas hubungan itu. Ia menyebut persoalan tersebut kemudian berkembang hingga menyeret dirinya ke dalam perkara hukum yang kini disidangkan.

Baca juga: Kontraktor Akui Setor Rp 1,2 Miliar untuk “Pak Bupati” dalam Sidang Dugaan Suap RSUD Ponorogo

Usai persidangan, Yunus kembali memberikan keterangan kepada wartawan. Ia menegaskan bukan dirinya yang melaporkan dugaan hubungan pribadi tersebut ke BK DPR. 

“Dia menuduh saya melapor ke Badan Kehormatan DPR soal perselingkuhannya dengan Heru. Padahal yang melaporkan itu istrinya resmi, Bu Vita,” ujarnya.

Yunus juga menyinggung adanya hubungan antara Lely dan Heru yang menurutnya telah diketahui pihak keluarga. “Bahkan sudah nikah siri,” kata Yunus.

Selain itu, Yunus mengakui adanya permintaan fee dalam pelaksanaan proyek Paviliun RSUD dr. Harjono. Namun menurutnya, permintaan itu berkaitan dengan permintaan dari Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan Heru Sangoko.

“Kalau tidak ada permintaan itu, kebijakan saya sebenarnya tidak membebankan fee kepada kontraktor. Saya memang memberi kebijakan supaya tidak usah memberi uang fee,” katanya.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru