Kadinkes Bekasi Berikan Klarifikasi RS Masmitra: 'RS Tempuh Jalur Hukum Penyebar Video', DPRD: Suruh Ngadu ke Komisi IV 

realita.co
Tangkapan layar keluhan teman pasien pada akun @Tommobolindo/dok.istimewa

BEKASI (Realita)-Kasus dugaan penolakan pasien kembali terjadi di Rumah Sakit (RS) swasta daerah Jatimakmur, Pondok Gede, Kota Bekasi beberapa waktu lalu, (16/5).

Terkait insiden yang mencoreng dunia kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, drh. Satya Sriwijayanti Angraeni memberikan keterangan terkait peristiwa tersebut.

Baca juga: Kantor Imigrasi Bekasi: Pemohon Paspor Segera Ambil Paspor untuk Hindari Pembatalan

"Kami sudah mendapatkan klarifikasi dari pihak Direktur Rumah Sakit Masmitra," ujarnya kepada Realita.co, Sabtu (16/5/2026).

Pihaknya juga sudah meminta klarifikasi dari Direktur RS MasMitra atas video tiktok yang beredar terkait pelayanan di RS Masmitra.

Kadinkes juga membeberkan, pihak manajemen RS Masmitra menyampaikan, 

beberapa hal sebagai berikut;

1.Bahwa benar video tersebut direkam di rs masmitra pada tgl 11 Mei 2026

2.Pelaku perekaman didalam video mengaku sebagai teman pasien kepada petugas RS

3.Pasien yang dimaksud adalah Tn.RE / 23 Tahun datang ke IGD pukul 22.38 diantar oleh temannya dengan keluhan tangan kaku, mual dan muntah. Dr. GP yang bertugas melakukan pemeriksaan dan memberikan penanganan di IGD dengan pemberian infus, obat injeksi ranitidin, ondan, dan ketorolac, serta pemeriksaan laboratorium. Setelah itu dokter menyarankan untuk rawat inap dengan diagnosa hipokalemia dan leukositosis.

4.Teman pasien selaku penanggung jawab mengurus proses pendaftaran rawat inap di bagian admission. Kendala muncul ketika petugas melakukan pengecekan bahwa status kepesertaan bpjs pasien sdh tidak aktif (segmen peserta keluarga pns, namun usia sdh > 21 tahun). Petugas memberikan penjelasan dan memberikan waktu untuk mengurus aktivasi status kepesertaan BPJS. 

5.Petugas juga sudah mengupayakan untuk menggunakan jaminan pemda/jamkesda namun tidak dapat diajukan karena pasien adalah pendatang (KTP luar kota bekasi).

6.Setelah mendapatkan edukasi dan penjelasan dari petugas, teman pasien selaku penanggung jawab tidak berkenan untuk mengurus aktivasi kepesertaan bpjs pasien dan bersedia untuk melanjutkan proses rawat inap dengan penjaminan pribadi / umum dan sudah menandatangani form persetujuan dan form edukasi.

 

6.Sesuai prosedur RS, pasien dengan penjaminan pribadi memberikan deposit atas perawatan yang diberikan dalam 1x24 jam. Penanggung jawab pasien keberatan sehingga terjadi perdebatan dengan petugas RS. Terdapat intimidasi terhadap petugas RS dan upaya untuk merusak citra rs dengan merekam video yang disertai penggiringan opini yang tidak baik kepada RS dengan mengupload di platform media sosial tiktok.

 

7.Kejadian perekaman tersebut sudah diingatkan oleh petugas bahwa tidak boleh dilakukan di lingkungan rs sesuai peraturan yang belaku, namun tidak dihiraukan oleh pelaku. Sampai akhirnya petugas keamanan rs datang untuk melakukan teguran dan edukasi kembali yang akhirnya pelaku menghentikan kegiatan tersebut.

 

8.Penanggung jawab pasien kemudian bersedia membayar deposit dan mengisi surat pernyataan bahwa bertanggung jawab atas segala pembiayaan yang timbul terhadap pasien.

Baca juga: Persatuan Ummat Islam Desak Pemkot Bekasi  Berani Tindak Tegas Segitiga Spa and Massage

 

9.Pasien mendapatkan perawatan oleh spesialis penyakit dalam dr. GP, SpPD. Selama perawatan kondisi pasien membaik dan dinyatakan boleh pulang pada tanggal 13 Mei 2026 dan dijadwalkan kontrol kembali 18 mei 2026.

 

"Masmitra berkomitmen melayani pasien dengan tetap mengutamakan keselamatan pasien dan mutu layanan. Namun sangat disayangkan upaya yang dilakukan oleh pelaku dengan menyebarluaskan informasi yang tidak baik dan menggiring opini publik dapat merusak citra rumah sakit yang sudah memberikan pelayanan dengan baik," kata Direktur RS Masmitra dikutip dari isi klarifikasi yang diberikan oleh pihak Dinkes Kota Bekasi kepada wartawan.

 

Ia juga menambahkan, RS Masmitra masih mengupayakan mediasi dan komunikasi yang baik terhadap pelaku penyebar video tersebut untuk dapat menghentikan tindakan yang dilakukan agar masalah ini selesai dengan baik.

 

"Jika mediasi gagal dilakukan, RS dapat menempuh jalur hukum yang diperlukan terhadap pelaku penyebar video tersebut," katanya.

 

Baca juga: PDAM Tirta Patriot Bekasi Luncurkan Spot Air Minum Berkualitas di Titik Strategis

Terpisah, Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Akhmadi Madong juga ikut menyoroti terkait peristiwa yang memilukan dan menampar keras muka pemerintahan Kota Bekasi yang seolah- olah diduga tidak membenahi sistem pelayanan kesehatan kepada warganya, yang terus berulang.

 

"Orangnya suruh ngadu ke Komisi IV, biar jelas kronologisnya," tegas Akhmadi ketika dikonfirmasi.

 

Politikus asal Partai Kebangsaan Bangsa (PKB) menegaskan, biar segera kita panggil rumah sakitnya," ketusnya.

 

Disinggung lebih jauh, mengapa pemerintah dalam hal ini disinyalir melakukan pembiaran dan terus berulang- ulang kepada masyarakat yang membutuhkan pertolongan secara medis baik dalam keadaan darurat maupun biasa, pihaknya akan menunggu laporannya secara kongkrit agar tidak menjadi opini liar diluar sana.

 

"Iya, kalau cuma opini aja nantinya ga ada tindakan kongkret, dan kalau jika ada laporan akan segera kita tindaklanjuti," pungkasnya.ang

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru