SURABAYA (Realita)– Adi Purwoko (36), mantan Kepala Gudang PT Cimory di kawasan Pergudangan Tanrise Southgate, Gedangan, Sidoarjo, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya setelah didakwa mengedarkan produk makanan dan minuman kedaluwarsa dengan cara memalsukan tanggal kedaluwarsa agar tampak masih layak konsumsi.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosyid dari Kejaksaan Negeri Surabaya dalam sidang di Ruang Sari 2 PN Surabaya, Senin (25/5/2026).
Dalam surat dakwaannya, jaksa mengungkap bahwa terdakwa diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai Kepala Gudang dengan menjual barang retur dan produk yang seharusnya dimusnahkan sesuai standar operasional perusahaan (SOP).
Menurut jaksa, produk retur maupun barang yang telah melewati masa kedaluwarsa semestinya dikirim ke Pasuruan untuk dimusnahkan. Namun, ribuan produk tersebut justru diduga dijual kepada Agatha Fristyan Putra dan Ria Widiastuti, yang perkaranya diproses secara terpisah.
Produk yang diperjualbelikan terdiri dari berbagai jenis makanan dan minuman, mulai dari yoghurt aneka varian, susu, Iso Plus hingga Teh Kotak. Barang-barang tersebut dijual dengan harga jauh di bawah harga pasar.
“Produk expired dihapus label tanggalnya lalu dicetak ulang agar terlihat masih layak konsumsi,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
Modus yang digunakan terbilang sederhana namun berisiko tinggi bagi konsumen. Tanggal kedaluwarsa pada kemasan dihapus menggunakan cairan thinner, kemudian dicetak ulang menggunakan printer inkjet sehingga produk tampak masih memiliki masa edar yang panjang.
Jaksa juga mengungkap besarnya keuntungan yang diperoleh dari praktik tersebut. Yogurt kemasan yang dibeli sekitar Rp700 per kemasan dijual kembali dengan harga Rp3.000 hingga Rp4.000. Sementara yogurt stik yang dibeli Rp300 per stik dipasarkan kembali seharga Rp1.200 hingga Rp1.700 per stik.
Baca juga: Ditolak CLBK, Malah Gigit Tangan dan Bawa Kabur Tas Mantan, Akbar Berakhir 6 Bulan di Balik Jeruji
Kasus ini terbongkar setelah aparat kepolisian melakukan penggerebekan di tiga lokasi berbeda di Surabaya.
Lokasi pertama berada di sebuah rumah di Jalan Gubeng Kertajaya III Nomor 39 yang diduga digunakan sebagai tempat penghapusan dan pencetakan ulang tanggal kedaluwarsa. Dari lokasi itu, polisi menyita ribuan produk Yogurt Bites, Yogurt Squeeze, Yogurt Stick, Indomie Goreng Jumbo, sosis Kanzler tanpa label kedaluwarsa, hingga ribuan saset bumbu merek Sedap dan Racik Indofood.
Penyidikan kemudian berkembang ke sebuah rumah di kawasan Pagesangan Asri III Nomor 31. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 17.325 produk Yogurt Stick, 12.354 produk Yogurt Bites dan Yogurt Squeeze, 1.560 kotak minuman teh Ultra Jaya, serta ratusan botol Iso Plus yang diduga berasal dari barang retur dan produk kedaluwarsa.
Tak berhenti di situ, saat menggeledah kamar kos terdakwa di Pagesangan Timur Nomor 30, polisi kembali menemukan sejumlah karton berisi Fresh Milk, Eat Milk, Yogurt Bites, Yogurt Squeeze dan Yogurt Stick yang seluruhnya telah melewati masa kedaluwarsa dan diduga siap diedarkan kembali.
Atas perbuatannya, Adi didakwa secara alternatif dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Perdagangan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, serta Pasal 90 ayat (1) dan ayat (2) huruf f Undang-Undang Pangan terkait peredaran pangan tercemar dan kedaluwarsa.
Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Ramadhan Fajar Prasetyo SH dari RK Law Firm, menyatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa.
“Awalnya penyidik menerapkan Pasal 99 Undang-Undang Pangan terkait penghapusan atau perubahan label pangan. Namun dalam dakwaan, jaksa menggunakan Pasal 90 yang lebih menitikberatkan pada peredaran pangan yang tidak memenuhi ketentuan,” kata Ramadhan.yudhi
Editor : Redaksi