Satpol PP Ancam Tutup Pengelolaan Parkir di Jalan dr Soetomo, Deadline Perizinan Ditetapkan Akhir Juni

realita.co
Kepala Satpol PP Kota Madiun, Agus Purwo Widagdo.

MADIUN (Realita) – PT Jatim Parkir Center (JPC), pengelola lahan parkir di Jalan dr Soetomo Kota Madiun, masih tetap beroperasi meskipun izin usahanya diketahui telah kadaluwarsa sejak dua tahun lalu. Kondisi tersebut kini menjadi perhatian Pemerintah Kota Madiun melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Kepala Satpol PP Kota Madiun, Agus Purwo Widagdo, mengatakan pihaknya telah memanggil manajemen PT JPC untuk memberikan klarifikasi terkait status perizinan usaha yang sudah tidak berlaku tersebut.

Baca juga: Satpol PP Kota Madiun Soroti Parkir PT JPC di Jalan dr Soetomo Kota Madiun, Jika Tak Lengkapi Persyaratan Akan Ditutup

 

“Pihak pengelola sudah kami panggil. Mereka menyampaikan saat ini sedang mengurus perizinan yang baru,” ujar Agus, Selasa (9/6/2026).

 

Meski masih memberikan kesempatan kepada pengelola untuk menyelesaikan proses administrasi, Satpol PP menetapkan batas waktu hingga akhir Juni 2026. Jika hingga tenggat tersebut izin belum juga diterbitkan, pemerintah tidak segan mengambil langkah tegas.

 

“Sifatnya masih pembinaan. Namun apabila sampai batas waktu yang diberikan izin belum selesai, maka operasionalnya akan kami tutup,” tegas Agus.

 

Menurutnya, Satpol PP akan terus memantau perkembangan proses perizinan PT JPC dalam beberapa pekan ke depan. Pengawasan juga dilakukan dengan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, khususnya Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun.

Baca juga: Oknum Satpol PP Kota Madiun Dilaporkan ke Polisi, Diduga Tipu Warga Rp150 Juta dengan Iming-Iming Masuk PPI

 

“Satpol PP akan berkoordinasi dengan Dishub dan DPMPTSP. Sekitar satu minggu lagi akan kami lakukan pemantauan kembali terkait progres pengurusan izin tersebut,” tandasnya.

 

Berdasarkan data yang dihimpun, perizinan usaha berbasis risiko milik PT JPC diterbitkan DPMPTSP Kota Madiun pada 20 Desember 2021. Sementara Sertifikat Standar perusahaan diterbitkan pada 26 Juli 2022.

 

Baca juga: Personel Satpol PP Padang Bantu Pengangkatan Lumpur Pasca Banjir

Namun, masa berlaku Sertifikat Standar tersebut diketahui berakhir pada 26 Juli 2024. Hingga saat ini, PT JPC belum tercatat melakukan perpanjangan maupun pembaruan izin usaha yang menjadi syarat legalitas operasional perusahaan.

 

Persoalan yang dihadapi PT JPC tidak hanya terkait perizinan. Perusahaan tersebut juga sedang berhadapan dengan gugatan perdata dari pemilik lahan di Jalan dr Soetomo Nomor 53. Gugatan itu diajukan karena lahan yang bersangkutan disebut digunakan untuk kegiatan usaha parkir tanpa persetujuan pemilik.

Dengan tenggat yang diberikan Satpol PP hingga akhir Juni mendatang, nasib operasional PT JPC kini bergantung pada penyelesaian proses perizinan yang tengah diurus. Jika tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut, perusahaan berpotensi menghadapi penghentian operasional oleh pemerintah daerah. Yw

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru