MADIUN (Realita) - PT Jatim Parkir Center (JPC) selaku pengelola lahan parkir off street di Jalan dr Soetomo Nomor 53, Kota Madiun, terancam ditindak tegas setelah diketahui izin usaha pengelolaan parkirnya telah kedaluwarsa.
Penanganan persoalan tersebut kini tengah dikaji oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kota Madiun bersama instansi terkait.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Madiun, Agus Purwo Widagdo, menegaskan pihaknya saat ini tengah melakukan kajian bersama instansi terkait sebelum mengambil langkah penertiban.
“Akan kita kaji dan dirumuskan bersama-sama. Jika sampai minggu depan persyaratan kegiatan parkir tidak memenuhi aturan, ya kita tutup,” tegas Agus, Senin (25/5/2026).
Menurut Agus, sebagai institusi penegak peraturan daerah, Satpol PP tidak akan mentoleransi kegiatan usaha yang melanggar ketentuan perizinan. Penindakan akan dilakukan berdasarkan hasil koordinasi lintas instansi maupun tindak lanjut atas laporan masyarakat.
“Persoalan parkir ini sudah muncul di media massa, sehingga menjadi atensi Satpol PP untuk segera diselesaikan,” terangnya.
Lebih jauh, Ia juga mengingatkan seluruh pelaku usaha di Kota Madiun agar mematuhi ketentuan administrasi dan perizinan dalam menjalankan usaha. Pemerintah Kota Madiun, kata dia, terbuka terhadap investasi dan telah menyediakan pelayanan perizinan yang cepat serta mudah melalui Mal Pelayanan Publik (MPP).
“Siapa pun boleh berusaha. Untuk perizinan silakan ke Mal Pelayanan Publik. Jika mengalami kesulitan, bisa datang ke Satpol PP dan akan kami bantu mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya,” tegas Agus Purwo.
Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, PT JPC mengantongi izin usaha berbasis risiko yang diterbitkan pada 20 Desember 2021. Sementara Sertifikat Standar diterbitkan pada 26 Juli 2022.
Namun, izin tersebut diketahui telah habis masa berlakunya sejak 26 Juli 2024 dan hingga kini belum diperpanjang maupun diajukan kembali. Meski demikian, aktivitas pengelolaan parkir di Jalan dr Soetomo tetap berlangsung.
“Masa berlaku izinnya dua tahun. Sampai sekarang belum ada perpanjangan ataupun pengajuan izin baru,” jelas Hamid Abdullah, staf bagian perizinan DPMPTSP Kota Madiun, saat dikonfirmasi, Jumat (22/5/2026).
Hamid menerangkan, perpanjangan izin seharusnya diajukan paling lambat satu bulan sebelum masa berlaku habis. Jika izin telah kedaluwarsa, maka pengelola diwajibkan mengajukan izin baru dengan proses dan persyaratan yang sama.
“Perpanjangan maupun pengajuan baru bisa dilakukan secara online,” katanya.
Menurutnya, terkait sanksi atas izin yang telah habis masa berlaku, Hamid mengatakan hal tersebut bukan menjadi kewenangan DPMPTSP. Instansinya hanya bertugas menerbitkan dokumen perizinan, sedangkan penertiban dilakukan oleh Satpol PP.
“Biasanya kami hanya diminta data atau diajak koordinasi. Untuk penertiban usaha terkait perizinan menjadi kewenangan Satpol PP,” tandasnya. Yw
Editor : Redaksi