Tiket Jepang Senilai Rp177 Juta Tak Bisa Dipakai, Pemilik Biro Perjalanan Leng Steven Diadili

Reporter : Redaksi
Tedakwa Leng Steven Santoso, pemilik biro perjalanan PT Sumber Jaya Tour saat diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/6/2026).

SURABAYA (Realita)– Perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Leng Steven Santoso, pemilik biro perjalanan PT Sumber Jaya Tour, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 24 Juni 2026.

Jaksa Penuntut Umum Damang Anubowo menghadirkan tiga saksi, yakni Peggy Stevi Kurniawati, Peggy Alen Kurniawan, dan Aditia Wahyu Prabowo. Peggy Stevi merupakan pelapor dalam perkara ini sekaligus pihak yang mengaku mengalami kerugian setelah membeli tiket perjalanan ke Jepang melalui perusahaan milik terdakwa.

Baca juga: Samuel Akui Siapkan Dana Pengosongan Rumah, Nenek Elina Ceritakan Pengusiran

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Nur Kholis, Peggy menceritakan awal mula dirinya mengenal Leng Steven Santoso. Menurut dia, terdakwa diperkenalkan oleh seorang teman dan sebelumnya pernah membantu pembelian tiket perjalanan tanpa kendala.

Masalah muncul ketika Peggy memesan lima tiket pesawat tujuan Jepang untuk keberangkatan 26 Maret 2025. Tiket maskapai Cathay Pacific Airways rute Surabaya-Hong Kong-Tokyo pulang-pergi itu dibeli pada 31 Mei 2024 dengan nilai total Rp177,45 juta.

“Pembayaran saya transfer langsung ke rekening terdakwa,” ujar Peggy dalam persidangan.

Setelah pembayaran dilakukan, kata Peggy, ia menerima tiket dan dokumen perjalanan. Namun, dua hari sebelum keberangkatan, ia mencoba memesan makanan melalui situs resmi maskapai menggunakan kode yang tertera pada tiket. Sistem menolak permintaan tersebut.

Merasa ada kejanggalan, Peggy kemudian memeriksa kembali status tiketnya. Pada hari keberangkatan, ia bersama keluarganya tetap datang ke Bandara Juanda. Di sana, menurut keterangannya, petugas menyatakan tiket yang dibelinya tidak dapat digunakan.

Baca juga: Tiga Bulan Disidik, Kasus Dugaan Korupsi PD Pasar Surya Belum Tetapkan Tersangka

“Di bandara saya baru mengetahui bahwa tiket tersebut tidak bisa dipakai,” kata Peggy.

Peggy mengaku sempat menghubungi terdakwa untuk meminta penjelasan. Namun, menurut dia, tidak ada kepastian maupun solusi yang diberikan sehingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke kepolisian.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut peristiwa itu bermula ketika Peggy menghubungi terdakwa yang menjalankan usaha penjualan tiket pesawat melalui PT Sumber Jaya Tour. Terdakwa disebut menyatakan sanggup menyediakan tiket perjalanan keluarga Peggy ke Jepang.

Berdasarkan arahan terdakwa, Peggy kemudian mentransfer dana sebesar Rp177,45 juta ke rekening atas nama Leng Steven Santoso. Setelah pembayaran diterima, terdakwa menerbitkan invoice dan dokumen tiket penerbangan.

Baca juga: Perusakan Kantor Yayasan dengan Kerugian Rp5 Juta, Laksamana Sigit Dituntut 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Namun menjelang keberangkatan, kode tiket yang diberikan tidak dapat digunakan untuk memilih kursi maupun menu makanan. Saat dilakukan pengecekan di Bandara Juanda pada hari keberangkatan, tiket tersebut disebut tidak terdaftar dalam sistem maskapai.

Jaksa juga mengungkap bahwa setelah Peggy menyampaikan keluhan, terdakwa sempat menjanjikan tiket pengganti. Akan tetapi, hingga waktu yang dijanjikan, tiket pengganti tersebut tidak kunjung tersedia.

Atas perbuatannya, Leng Steven Santoso didakwa dengan dakwaan alternatif. Pada dakwaan pertama, terdakwa dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sedangkan pada dakwaan kedua, jaksa menerapkan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru