JEMBER (Realita)- Peningkatan status kasus dugaan penyimpangan klaim BPJS Kesehatan di Kabupaten Jember ke tahap penyidikan mendapat perhatian dari pelapor kasus. Setelah delapan bulan sejak dilaporkan, perkara yang melibatkan tiga rumah sakit tersebut kini mulai ditangani lebih serius oleh penyidik Kejaksaan Negeri Jember.
Pelapor, M Husni Thamrin mengatakan kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan klaim BPJS Kesehatan di RS Siloam Jember, RS Paru Jember, dan RSUD Balung. Pelapor menilai proses penyidikan harus dilakukan secara terbuka dan menyeluruh agar tidak menimbulkan dugaan adanya perlakuan berbeda terhadap pihak-pihak tertentu.
Baca juga: Pasien BPJS Kecewa Tak Dilayani di IGD, RSKM: Hasil Pemeriksaan Normal
Ia meminta penyidik tidak hanya fokus pada sejumlah nama yang telah diperiksa, tetapi juga menelusuri seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut sejak awal dugaan penyimpangan terjadi.
"Saya mendesak penyidik dari Kejaksaan Negeri Jember untuk transparan, untuk tidak tebang pilih terhadap pihak-pihak siapa saja yang terkait dengan perkara ini," tegasnya, Jumat (26/06/2026).
Menurut Thamrin, transparansi juga perlu ditunjukkan dalam setiap perkembangan penyidikan. Termasuk apabila terdapat penyitaan barang bukti seperti telepon genggam atau dokumen penting yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain itu, ia mengaku memperoleh informasi adanya sejumlah pihak yang hingga kini belum dipanggil maupun dimintai keterangan oleh penyidik, khususnya di RSUD Balung. Padahal, BPJS Kesehatan disebut telah mengakui bahwa dugaan penyimpangan tersebut berlangsung sejak tahun 2019.
Karena itu, pelapor menilai pemeriksaan seharusnya tidak hanya menyasar satu atau dua orang, melainkan seluruh pejabat yang pernah memiliki tanggung jawab pada periode tersebut.
Baca juga: Kasus Dugaan Fraud BPJS Naik Penyidikan, Kejari Jember Bongkar Modus Upcoding hingga Phantom Billing
"Kalau perkara ini sudah diakui oleh BPJS Kesehatan terjadi sejak 2019, maka pimpinan-pimpinan di RSUD Balung yang menjabat sejak 2019 sampai sekarang seharusnya juga diperiksa," ujarnya.
Pelapor menyebut sejauh yang diketahuinya, baru satu nama dari jajaran pimpinan rumah sakit yang telah dimintai keterangan, yakni NR. Sementara direktur maupun pejabat lain yang pernah menjabat dalam rentang waktu tersebut disebut belum tersentuh pemeriksaan.
Kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai kelengkapan proses pengumpulan keterangan saksi. Ia khawatir apabila ada pihak yang luput dari pemeriksaan, maka pengungkapan perkara tidak akan berjalan secara utuh.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Bagi Ahli Waris Tenaga Medis di Ponorogo
Pelapor pun meminta Kejaksaan Negeri Jember menunjukkan komitmen dalam membongkar dugaan penyimpangan tersebut tanpa memandang jabatan maupun posisi pihak yang terlibat.
"Saya mendesak supaya Kejaksaan Negeri Jember tidak main-main dan tidak tebang pilih terhadap perkara ini. Siapa pun yang terlibat, pimpinan siapa pun yang terlibat, supaya dipanggil dan dimintai pertanggungjawabannya karena ini menyangkut uang masyarakat dan uang negara," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jember Yadyn memastikan mengusut tuntas dugaan korupsi klaim BPJS Kesehatan. Selain memeriksa saksi secara bergantian, jaksa juga telah menyita sejumlah barang bukti, berupa dokumen maupun alat elektronik berupa ponsel.rdy
Editor : Redaksi