SURABAYA (Realita)- Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menyita uang tunai Rp6,17 miliar, US$60 ribu, serta emas batangan dan perhiasan dengan berat lebih dari 100 kilogram dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait mineral dan batubara yang menjerat Teddy Wijaya, Debby Wijaya, dan PT Semar Permata Emas Mulia.
Barang bukti itu ditemukan di sejumlah lokasi di Surabaya dan Nganjuk. Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan persetujuan penyitaan Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Negeri Nganjuk.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya Emanuel Yogi Budi Aryanto mengatakan, salah satu lokasi penyitaan berada di sebuah rumah di Jalan Tampomas, Surabaya. Di sana penyidik menemukan uang tunai Rp6.177.860.000 dalam berbagai pecahan, mulai Rp100 ribu hingga Rp2 ribu.
Penyidik juga menemukan 600 lembar uang pecahan US$100 atau senilai US$60 ribu.
“Barang bukti tersebut diamankan dari sejumlah lokasi di Surabaya dan Nganjuk,” kata Yogi, Senin, 10 Agustus 2026.
Dari lokasi yang sama, penyidik menyita emas batangan berbagai merek, antara lain UBS, Antam, Metalor, Simba, ABC, Galeri 24, dan King Halim, serta emas tanpa merek. Di antaranya terdapat 15 keping emas Metalor dan 16 keping emas Simba, masing-masing berbobot satu kilogram.
Selain emas batangan, penyidik menemukan emas dalam bentuk butiran atau potongan dengan total berat 3.469,2 gram.
Di lokasi lain di Surabaya, penyidik menyita sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan pengolahan dan peleburan emas. Barang tersebut antara lain tungku, kompor langes, cetakan emas berbagai ukuran, timbangan presisi, capit besi, batu pijer, serta peralatan pendukung lainnya.
Penyidikan juga menemukan dokumen yang menggambarkan transaksi emas dalam jumlah besar. Dokumen tersebut disita dari pihak yang berkaitan dengan PT Indah Golden Signature (IGS) di Surabaya.
Menurut Yogi, terdapat sejumlah surat perjanjian dengan nilai transaksi puluhan hingga ratusan miliar rupiah.
Salah satu dokumen bertanggal 13 Maret 2024 mencatat transaksi 70,94 kilogram emas senilai Rp75,51 miliar. Dua hari kemudian, dokumen lain mencatat transaksi 61,60 kilogram emas senilai Rp64,96 miliar.
Dokumen bertanggal 19 Maret 2024 mencatat transaksi 82,24 kilogram emas dengan nilai Rp65,16 miliar. Adapun surat tertanggal 21 Maret 2024 mencatat transaksi 56,77 kilogram emas senilai Rp61,85 miliar.
“Dari dokumen yang disita, terdapat sejumlah surat perjanjian dengan nilai transaksi mencapai puluhan miliar rupiah,” ujar Yogi.
Penyidik juga menemukan belasan bundel surat penerimaan barang pemurnian emas. Dalam dokumen tersebut, kadar emas tercatat antara 99,10 persen hingga 99,99 persen.
Jejak transaksi itu semakin besar setelah penyidik menemukan sejumlah faktur pajak pertambahan nilai. Beberapa di antaranya bernilai Rp236,43 miliar, Rp144,31 miliar, Rp135,82 miliar, Rp118,40 miliar, dan Rp113,15 miliar.
Di Nganjuk, penyidik menyita buku kas, catatan stok emas, bon, serta rekapitulasi transaksi jual-beli perhiasan dalam rentang 2012 hingga 2026.
Dokumen transaksi keuangan dan legalitas PT Semar Permata Emas Mulia juga diamankan. Dari etalase Toko Emas Semar Nganjuk, penyidik menyita berbagai perhiasan, antara lain giwang, anting, liontin, cincin, kalung, dan gelang.
Penyidik turut mengamankan dokumen perbankan dan perangkat elektronik. Barang tersebut meliputi puluhan buku cek BCA dan BRI, buku tabungan sejumlah bank, token perbankan, hard disk, mini PC, laptop, telepon seluler, hingga DVR CCTV.
Sebanyak tujuh jaksa dari Kejagung ditugaskan menangani perkara tersebut di wilayah hukum Kejari Surabaya.
Mereka adalah Muttaqin Harahap, Totok Alim Prawiro Widodo, Murary Azis, Ahmad Muhtaram, Agung Susanto, Suwardi, dan Pieter Louw.
Penugasan itu tertuang dalam Surat Perintah Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Nomor Prin-3380/E.3/Eku.2/08/2026 tertanggal 4 Agustus 2026. Sebelumnya, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 pada 29 Juli 2026.
Bareskrim kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan untuk proses penuntutan. Ketujuh jaksa dari Kejagung juga memperoleh pengangkatan sementara sebagai jaksa pada Kejari Surabaya karena berkedudukan di luar daerah hukum kejaksaan tersebut.
Dalam perkara ini, Teddy Wijaya dan pihak lainnya disangkakan melanggar Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 KUHP.yudhi
Editor : Redaksi