SURABAYA (Realita) – Besarnya penyertaan modal dan investasi daerah yang telah digelontorkan kepada Pasar Puspa Agro kembali menjadi sorotan.
Nilai investasi yang mencapai ratusan miliar rupiah dinilai perlu dievaluasi secara menyeluruh apabila manfaat ekonomi maupun sosial yang diharapkan belum dirasakan secara optimal oleh masyarakat maupun daerah.
Pakar hukum Yakobus Welianto menilai, kondisi tersebut layak menjadi perhatian aparat pengawas dan penegak hukum. Menurutnya, Kejaksaan maupun Kepolisian dapat melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) sebagai langkah awal untuk mengetahui apakah terdapat persoalan dalam pengelolaan perusahaan.
"Adanya isu tersebut hendaknya mendorong kejaksaan atau kepolisian melakukan pulbaket untuk selanjutnya menentukan perlu tidaknya dilakukan penyelidikan maupun penyidikan, mengingat dana yang digelontorkan sangat besar," ujar Yakobus.
Ia menjelaskan, secara yuridis besarnya dana APBD yang dialokasikan kepada Puspa Agro tidak serta merta membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Namun apabila investasi daerah yang besar tersebut tidak menghasilkan manfaat yang sebanding dan justru mengalami kemunduran, maka terdapat dasar yang cukup kuat untuk dilakukan audit investigatif secara menyeluruh.
Menurutnya, audit tersebut perlu mencakup seluruh aspek pengelolaan perusahaan, mulai dari perencanaan awal, proses penyertaan modal, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset, hingga pertanggungjawaban direksi dan organ pengawas.
"Perlu dipertanyakan apakah perencanaan awal telah melalui kajian yang matang dan survei yang memadai. Mengapa kondisi saat ini justru mengalami kemunduran, dan apakah titik impas atau break even point perusahaan pernah tercapai," katanya.
Dalam perspektif hukum administrasi dan hukum korporasi, direksi, komisaris, serta pemegang saham memiliki tanggung jawab terhadap pengelolaan perusahaan. Apabila ditemukan pengambilan keputusan yang tidak berdasarkan kajian yang memadai, pengelolaan yang tidak profesional, atau kebijakan yang berpotensi merugikan keuangan daerah, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yakobus menegaskan bahwa audit menjadi langkah awal yang penting sebelum menarik kesimpulan mengenai adanya dugaan penyimpangan.
"Hanya melalui proses audit dan pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah dapat dijawab secara hukum apakah dana tersebut benar-benar digunakan sesuai peruntukannya, hanya terjadi inefisiensi manajerial, atau terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara," tegasnya.
Ia juga menilai bahwa ketidaktransparanan terkait laporan keuangan, sumber pendapatan, maupun pemanfaatan penyertaan modal dapat menjadi pintu masuk bagi aparat untuk melakukan pendalaman. Transparansi dinilai menjadi aspek penting dalam pengelolaan badan usaha yang menggunakan dana publik.
Baca juga: Ratusan Miliar Dana APBD Jatim Mengalir, Puspa Agro Masih Nyaris Mangkrak, Dirut PT JGU Bungkam
Dalam perspektif tindak pidana korupsi, BUMD atau proyek yang mengelola dana publik dalam jumlah besar namun tidak menunjukkan kinerja optimal memang tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Namun kondisi tersebut dapat membuka peluang terjadinya penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, maupun praktik korupsi apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum dan adanya kerugian keuangan negara.
Karena itu, Yakobus mendorong dilakukannya audit menyeluruh oleh lembaga yang berwenang, baik oleh BPK, BPKP, maupun aparat penegak hukum, agar publik memperoleh kepastian mengenai efektivitas penggunaan dana daerah yang telah diinvestasikan di Puspa Agro.
"Audit merupakan langkah paling tepat untuk menjawab pertanyaan publik dan memastikan apakah pengelolaan dana daerah telah dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.tyan
Editor : Redaksi