MUI Akan Terbitkan Fatwa Dukung Program JKN

realita.co
Dr. HM Cholil Nafis Lc MA (2 dari kiri).

SURABAYA (Realita) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyiapkan fatwa yang diharapkan menjadi pedoman bagi umat Islam dalam mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Fatwa tersebut menegaskan bahwa kepesertaan JKN bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga wujud nilai-nilai syariat Islam yang mengedepankan tolong-menolong (ta'awun) dan gotong royong.

Hal itu disampaikan saat kegiatan Transformasi Awareness dan Sinergi Bersama Insan Dakwah JKN (TASBIH JKN) yang digelar BPJS Kesehatan bersama MUI, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan MUI Jawa Timur, di Aula MUI Jawa Timur, Senin (29/6/2026).

Baca juga: Desak Kejaksaan Usut Tuntas Dugaan Korupsi Klaim BPJS di Tiga RS Jember, Semua Mantan Pimpinan Diminta Diperiksa

Wakil Ketua MUI sekaligus Ketua Dewan Pengawas Syariah BPJS Kesehatan, Dr. HM Cholil Nafis Lc MA mengatakan, menjaga kesehatan merupakan bagian dari tujuan syariat Islam (maqashid syariah), yaitu menjaga jiwa (hifz an-nafs). Karena itu, setiap upaya untuk memastikan masyarakat memperoleh perlindungan kesehatan itu memiliki nilai ibadah.

Menurutnya, membayar iuran JKN bukan hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi juga menjadi bentuk solidaritas sosial. Peserta yang sehat membantu peserta yang sedang sakit, sementara masyarakat yang mampu turut menopang mereka yang membutuhkan. Prinsip ini selaras dengan semangat gotong royong yang menjadi fondasi Program JKN.

Ditegaskan, fatwa yang akan diterbitkan juga diharapkan memperkuat keyakinan masyarakat bahwa Program JKN tidak bertentangan dengan syariat Islam. Sebaliknya, program ini merupakan bentuk kemitraan antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan kemaslahatan bersama.

Baca juga: Pasien BPJS Kecewa Tak Dilayani di IGD, RSKM: Hasil Pemeriksaan Normal

Cholil Nafis juga memberikan perhatian khusus terhadap masih banyaknya pekerja sosial keagamaan yang belum memperoleh perlindungan jaminan kesehatan. Takmir masjid, ustaz, guru pesantren, hingga pengurus organisasi keagamaan dinilai perlu menjadi prioritas agar mendapatkan akses perlindungan kesehatan yang layak.

Selain itu, MUI mendorong lembaga-lembaga zakat, termasuk Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan lembaga amil zakat lainnya, untuk berperan membantu pembayaran iuran JKN bagi kelompok masyarakat rentan yang belum mampu membayar secara mandiri. Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas cakupan kepesertaan sekaligus memperkuat nilai kepedulian sosial.

Baca juga: Kasus Dugaan Fraud BPJS Naik Penyidikan, Kejari Jember Bongkar Modus Upcoding hingga Phantom Billing

Cholil Nafis menilai kesehatan merupakan hak dasar setiap manusia sekaligus salah satu indikator utama kemajuan bangsa. Negara yang memiliki masyarakat sehat akan lebih produktif, baik dalam menjalankan aktivitas ekonomi, pendidikan, maupun ibadah.

"Melalui fatwa yang akan segera kami terbitkan, semoga semakin tumbuh kesadaran bahwa kepesertaan JKN adalah bagian dari ikhtiar menjaga amanah kesehatan, memperkuat solidaritas sosial, serta mendukung program pemerintah demi terwujudnya perlindungan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya.gan

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru