JAKARTA (Realita)- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Vonis itu dijatuhkan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Baca juga: Ini Alasan Kejagung Jadikan Nadiem Tersangka Korupsi Rp 1,9 Triliun
Hukuman 10 tahun tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 18 tahun penjara.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan apabila tidak dibayar.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menjelaskan, dokumen putusan perkara ini mencapai lebih dari seribu halaman. Karena itu, sidang hanya membacakan bagian pertimbangan hukum setebal 122 halaman agar persidangan tetap efisien.
Baca juga: Tak cuma Ditahan Kejagung, Nadiem juga Dibidik KPK dengan Kasus Korupsi Pengadaan Google Cloud
"Dokumen putusan ini keseluruhannya cukup tebal, lebih dari seribu halaman. Untuk pertimbangan hukum sekitar 122 halaman, akan kami bacakan secara langsung agar proses persidangan tetap efisien," ujar Purwanto.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek.
Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sekitar Rp5,68 triliun. Jaksa menilai proyek pengadaan Chromebook dan layanan CDM menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah. Sejumlah pihak lain dalam perkara ini telah lebih dahulu divonis bersalah.
Baca juga: Dikeler ke Rutan, Nadiem: Allah Melindungi Saya!
Perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook di masa Nadiem menjabat Mendikbudristek.
Vonis terhadap Nadiem menjadi babak penting dalam salah satu perkara korupsi terbesar di sektor pendidikan beberapa tahun terakhir. Namun, putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat belum berkekuatan hukum tetap karena terdakwa maupun jaksa masih memiliki hak mengajukan upaya hukum.(Ang)
Editor : Redaksi