Tak cuma Ditahan Kejagung, Nadiem juga Dibidik KPK dengan Kasus Korupsi Pengadaan Google Cloud

JAKARTA (Realita)- Persoalan hukum yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim belum berakhir.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi pengadaan laptop chromebook yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,9 triliun, Kamis (4/9/25), Nadiem juga dibidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK menegaskan bahwa pintu untuk menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus lain masih terbuka lebar.

KPK menyatakan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbud Ristek terus berjalan secara independen.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengisyaratkan status hukum Nadiem Makarim di Kejagung tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru oleh KPK di kemudian hari.

Menurutnya, seseorang sangat mungkin dijerat sebagai tersangka oleh dua lembaga penegak hukum berbeda dalam perkara yang berlainan.

"Memungkinkan, seperti dalam perkara lain, itu kan ada satu orang tersangka yang ditetapkan oleh KPK dan juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Budi menegaskan bahwa KPK tidak akan melimpahkan penyelidikan kasus Google Cloud ini ke Kejagung.

Kedua perkara tersebut, menurutnya, merupakan dua hal yang berbeda.

Kasus di Kejagung terkait pengadaan laptop Chromebook, sementara di KPK fokus pada pengadaan layanan penyimpanan data Google Cloud.

"Sampai saat ini, penyelidikan terkait dengan perkara pengadaan Google Cloud di Kemendikbud Ristek masih berproses. Namun detailnya seperti apa, sejauh mana, belum bisa kami sampaikan," jelas Budi.

"Yang di KPK adalah terkait dengan Google Cloud-nya. Jadi kita sama-sama tunggu perkembangannya," imbuhnya.

Dengan penyelidikan yang masih berjalan, kemungkinan KPK untuk memanggil dan memeriksa kembali Nadiem Makarim juga sangat terbuka.

"Semua kemungkinan tentunya terbuka, dan itu nanti pasti akan dilakukan koordinasi, supaya proses penegakan hukum, baik yang berlangsung di KPK ataupun di Kejaksaan Agung bisa sama-sama berjalan dengan baik," kata Budi.

Penyelidikan KPK berpusat pada dua dugaan utama dalam kasus dugaan korupsi layanan sewa Google Cloud.

Pertama, adanya potensi kerugian negara akibat kemahalan harga sewa layanan Google Cloud yang dilaporkan mencapai Rp 400 miliar per tahun.

Kontrak ini diketahui berjalan selama tiga tahun untuk mendukung sistem pembelajaran daring selama pandemi Covid-19, termasuk untuk Platform Merdeka Mengajar (PMM).

Kedua, KPK juga menelisik aspek keamanan dan potensi kebocoran data siswa serta guru yang tersimpan di dalam layanan tersebut.

Kasus pengadaan layanan software Google Cloud ini merupakan satu paket yang tidak terpisahkan dengan kasus pengadaan perangkat keras (hardware) laptop Chromebook yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

KPK pun telah berkoordinasi dengan Kejagung untuk mengusut tuntas proyek digitalisasi pendidikan tersebut.

Google Cloud menyediakan sejumlah layanan berbasis cloud untuk bisnis, pengembang, dan organisasi di seluruh dunia.

Berbagai layanan ini meliputi infrastruktur komputasi, penyimpanan data, analitik, kecerdasan buatan, keamanan, dan masih banyak lainnya.

Google Cloud memungkinkan pelanggan untuk menyimpan data mereka di cloud, menjalankan aplikasi, dan mengakses berbagai layanan perangkat lunak yang dikelola secara online.

Google Cloud memiliki berbagai produk dan layanan yang mencakup berbagai aspek, seperti cloud computing, analitik, kecerdasan buatan (AI), penyimpanan data, dan masih banyak lagi. tri

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Tergelincir, Mobil Tabrak Tembok Tol

BUTTERWORTH (Realita)- Seorang pria Pakistan tewas dan rekan senegaranya mengalami luka serius setelah mobil mereka tergelincir dan menabrak tembok di Gerbang …