JAKARTA (Realita)- Markas Besar Polri menyatakan tidak akan melindungi Brigadir Jenderal Lalu Muhammad Iwan Mahardan yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung.
"Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Johnny Eddizon Isir.
Baca juga: Kejagung Tuduh Brigjen LMI Atur Penjualan Ompreng MBG untuk Dapat Fee
Jhonny mengklaim Polri selama ini konsisten melaksanakan upaya pemberantasan korupsi.
"Dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu Polri," tutur Johnny dalam keterangan tertulisnya Kamis, 2 Juli 2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaiman Nahdi menjelaskan Lalu Muhammad Iwan Mahardan masih aktif sebagai anggota Polri. "Tapi menjabat di BGN (Badan Gizi Nasional)," kata Syarief, pada Kamis, 2 Juli 2026.
Baca juga: Lalu Muhammad Iwan, Tersangka Baru Dugaan Korupsi MBG
Lalu sempat meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan pada 2025. Keduanya diminta oleh Lalu untuk menjual food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurut Syarief, ompreng tersebut dijual dengan harga yang sudah ditentukan oleh Lalu. "Jadi dalam harga itu termasuk ada bagian kepada saudara LMI," tutur Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.
Baca juga: Dugaan Pungli di Bojonegoro, Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Saksi Hanya Copy Paste
Kejaksaan telah menetapkan status Lalu sebagai tersangka sejak beberapa hari lalu. Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, atau huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP.
Lalu kini menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. "(Ditahan) selama dua puluh hari ke depan," ucap Syarief di depan para wartawan. Emo
Editor : Redaksi