Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Roy Suryo, Penangkapan oleh Polisi Dinyatakan Tak Sah

realita.co
Terdangka kasus tudingan ijazah Jokowi palsu, Roy Suryo, sesaat sebelum pembacaan putusan sidang gugatan praperadilan di PN Jaksel, Selasa (7/7/2026). Foto: Beb

JAKARTA (Realita)- Hakim PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan mengabulkan gugatan praperadilan Roy Suryo terkait penangkapan, penahanan, dan penggeledahan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo, terkait tudingan ijazah palsu. Dengan putusan yang dibacakan pada Selasa (7/7) itu, penangkapan dan penahanan Roy tidak sah.

Sebelumnya, Roy Suryo menjadi tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Dia ditangkap kemudian ditahan pada Jumat (19/6).

Baca juga: Hakim Melarang Publikasi Detik-detik Penyidik Masuk Kamar Roy Suryo

Dalam putusannya, hakim menilai tidak ada urgensi penyidik menggeledah rumah Roy Suryo dengan tujuan melakukan penangkapan. Hakim berpendapat, terdapat cacat formil dan materiil dalam tindakan penggeledahan dan penangkapan terhadap Roy Suryo.

Baca juga: Hadiri Sidang Dokter Tifa, Roy Suryo Pertanyakan Hilangnya Nama Politisi PSI Dian Sandi Dalam Dakwaan

Oleh karena itu, hakim menilai sudah sepatutnya tindakan penggeledahan dan penangkapan terhadap Roy Suryo dinyatakan tidak sah.ran

Baca juga: Penangguhan Tahanan dan Ujian Kesetaraan Hukum

 

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru