JAKARTA (Realita)- Hakim PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan mengabulkan gugatan praperadilan Roy Suryo terkait penangkapan, penahanan, dan penggeledahan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo, terkait tudingan ijazah palsu. Dengan putusan yang dibacakan pada Selasa (7/7) itu, penangkapan dan penahanan Roy tidak sah.
Sebelumnya, Roy Suryo menjadi tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Dia ditangkap kemudian ditahan pada Jumat (19/6).
Baca juga: Hakim Melarang Publikasi Detik-detik Penyidik Masuk Kamar Roy Suryo
Dalam putusannya, hakim menilai tidak ada urgensi penyidik menggeledah rumah Roy Suryo dengan tujuan melakukan penangkapan. Hakim berpendapat, terdapat cacat formil dan materiil dalam tindakan penggeledahan dan penangkapan terhadap Roy Suryo.
Oleh karena itu, hakim menilai sudah sepatutnya tindakan penggeledahan dan penangkapan terhadap Roy Suryo dinyatakan tidak sah.ran
Baca juga: Penangguhan Tahanan dan Ujian Kesetaraan Hukum
Editor : Redaksi