SURABAYA (Realita)— Erwind Hartarto menggugat Ev. Peter Saleh Santoso secara perdata ke Pengadilan Negeri Surabaya. Peter dituding mengaku sebagai advokat, menerima pembayaran jasa hukum Rp550 juta, tetapi tidak mengajukan gugatan perdata atas sengketa tanah yang dijanjikan selama lebih dari tiga tahun.
Gugatan perbuatan melawan hukum itu diajukan Erwind melalui tim kuasa hukum dari Bejana Law Office yang terdiri atas Edward Rudy Suharto, I Nyoman Yudha Subastiyan, dan Fandi Septi Riyanto. Peter menjadi tergugat, sedangkan Emmanuel Richard Chris Wilbert Oesli dan Soegiharto Oesli ditempatkan sebagai turut tergugat.
Dalam gugatan tersebut, Erwind yang didampingi kuasa hukumnya Edward Rudy Suharto menyatakan awal persoalan berkaitan dengan sengketa tanah dan bangunan di Jalan Dukuh Kupang Barat VIII Nomor 22-24, Surabaya. Erwind merupakan salah satu ahli waris Go Hendra Pondaag.
Menurut gugatan, Erwind diperkenalkan kepada Peter oleh Soegiharto Oesli. Peter disebut memperkenalkan diri sebagai advokat dan menyanggupi menangani persoalan tanah tersebut melalui jalur hukum perdata dan pidana.
Keduanya kemudian menandatangani surat kuasa khusus pada 24 Juni 2023. Pada 7 September 2023, dibuat pula perjanjian fee jasa advokat. Peter disebut berkewajiban melakukan upaya hukum perdata hingga Mahkamah Agung serta menangani proses pidana melalui laporan di Polda Jawa Timur.
Erwind mengklaim telah membayar uang secara bertahap kepada Peter maupun rekening yang ditunjuk. Berdasarkan rincian dalam gugatan, total pembayaran mencapai Rp550 juta.
Namun, menurut penggugat, hingga Mei 2026 tidak pernah ada gugatan perdata yang diajukan Peter ke pengadilan untuk menyelesaikan sengketa tanah tersebut.
Perkara pidana yang disebut dilaporkan pada 9 November 2023 juga dinilai tidak memberikan kepastian hukum kepada penggugat.
Persoalan lain muncul ketika Erwind mengklaim mengetahui Peter bukan advokat sebagaimana kualifikasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Melalui kuasa hukumnya, Edward Rudy Suharto dan dua advokat lainnya, Erwind mendalilkan Peter tidak memenuhi persyaratan sebagai advokat, antara lain terkait pendidikan khusus profesi advokat, ujian organisasi advokat, masa magang, pengangkatan, dan pengambilan sumpah.
Dalam gugatan, tim kuasa hukum juga mempersoalkan tindakan Peter yang disebut tetap menerima klien, memberikan jasa hukum, membuat perjanjian fee jasa advokat, serta menerima pembayaran.
Penggugat menilai rangkaian tindakan tersebut memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
"TERGUGAT yang bukan Advokat memberikan jasa hukum, menerima kuasa, mewakili, mendampingi, dan bertindak sebagai kuasa hukum PENGGUGAT," kata Edward yang tercantum dalam gugatan, Selasa (11/8/2026).
Erwind kemudian mengirimkan somasi kepada Peter pada 14 Juni 2026. Peter disebut memberikan jawaban empat hari kemudian.
Namun, jawaban tersebut kembali dipersoalkan penggugat. Dalam gugatan disebutkan Peter masih memberikan pendapat hukum mengenai langkah yang dapat ditempuh, sementara gugatan perdata yang menjadi bagian dari perjanjian jasa hukum disebut tidak pernah diajukan.
Atas kondisi tersebut, Erwind menuntut pengembalian kerugian materiil sebesar Rp550 juta. Ia juga meminta ganti rugi immateriil sebesar Rp1 miliar.
Selain itu, penggugat meminta majelis hakim menyatakan perjanjian fee jasa advokat dan sejumlah surat kuasa yang dibuat antara para pihak batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Penggugat juga meminta sita jaminan terhadap tanah dan bangunan milik Peter di Perum Puri Surya Jaya, Gedangan, Sidoarjo.
Dalam petitumnya, Erwind meminta majelis hakim menyatakan Peter telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukumnya membayar total ganti rugi Rp1,55 miliar. Penggugat juga meminta uang paksa (dwangsom) Rp1 juta per hari apabila putusan tidak dilaksanakan.
Dalil mengenai Peter bukan advokat, penerimaan uang Rp550 juta, serta tidak adanya gugatan perdata tersebut masih merupakan materi gugatan Erwind. Kebenaran seluruh dalil itu akan diuji dalam proses persidangan.yudhi
Editor : Redaksi