Karyawan SD Kristen Cita Hati Didakwa Gelapkan Dana Yayasan Rp328,4 Juta

Reporter : Redaksi
Terdakwa Goli Korlita saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/7/2026).

SURABAYA (Realita)– Seorang karyawan administrasi SD Kristen Cita Hati Surabaya bernama Goli Korlita didakwa melakukan penggelapan dana milik Yayasan Pendidikan Kristen Buah Hati dengan total kerugian mencapai Rp328.491.000.

Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/7/2026). 

Baca juga: Demi Memenuhi Kebutuhan Hidup dan Bayar Kos, Dua Perempuan Muda Nekat Jual Sabu

Dalam surat dakwaan disebutkan, terdakwa yang bekerja sebagai tenaga administrasi sejak tahun 2004 memiliki tugas menerima pembayaran biaya pendidikan dari orang tua siswa, menginput transaksi ke sistem administrasi sekolah, melakukan penarikan dana, hingga menyetorkan pembayaran ke rekening yayasan.

Menurut jaksa, dugaan penggelapan tersebut terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2024 dan baru terungkap setelah pihak yayasan melakukan audit internal pada Juli 2025.

Hasil audit menemukan adanya ketidaksesuaian antara pembayaran yang telah dilakukan orang tua siswa dengan dana yang tercatat masuk ke rekening yayasan.

"Dari hasil audit internal Yayasan Pendidikan Kristen Buah Hati ditemukan adanya ketidaksesuaian antara pembayaran yang dilakukan oleh orang tua siswa dengan dana yang masuk ke rekening yayasan, sehingga menimbulkan kerugian sebesar Rp328.491.000," ujar JPU Damang Anubowo saat membacakan surat dakwaan di ruang Sari. 

Baca juga: Sekda Ponorogo Dituntut 4 Tahun 8 Bulan, Mantan Dirut RSUD 5,5 Tahun dalam Kasus Suap Sugiri Sancoko

Jaksa mengungkapkan salah satu modus yang diduga dilakukan terdakwa adalah menerima pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dari orang tua siswa namun tidak menyetorkan seluruh dana tersebut ke rekening yayasan.

Selain itu, terdakwa juga didakwa menyalahgunakan dana Tunjangan Fungsional Guru (TFG) sebesar Rp101.691.000 serta pembayaran Sumbangan Pendidikan (SP) atau uang gedung yang diduga tidak disetorkan kepada pihak yayasan.

"Perbuatan terdakwa antara lain dilakukan dengan menerima pembayaran biaya pendidikan dari orang tua siswa, namun tidak seluruhnya disetorkan ke rekening yayasan, termasuk dana Tunjangan Fungsional Guru dan pembayaran Sumbangan Pendidikan," kata jaksa.

Baca juga: Dituntut 7 Tahun Penjara, Sugiri Sancoko Diminta Bayar Uang Pengganti Rp6,76 Miliar

Berdasarkan hasil audit internal Yayasan Pendidikan Kristen Buah Hati, total kerugian akibat dugaan perbuatan tersebut mencapai Rp328.491.000.

Atas perbuatannya, Goli Korlita dijerat dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penggelapan.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru