SURABAYA (Realita)– Tim penasihat hukum Bupati nonaktif Ponorogo, Sugiri Sancoko, menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mampu membuktikan adanya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan kliennya. Hal itu disampaikan usai sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa, 21 Juli 2026.
Ketua Tim Penasihat Hukum Sugiri, R. Indra Priangkasa, mengatakan dakwaan jaksa berdasarkan Pasal 12A dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mensyaratkan adanya keterkaitan antara penerimaan uang dengan kewenangan atau tindakan jabatan. Menurut dia, unsur tersebut belum terbukti dalam persidangan.
"Kalaupun objektif kita akui uang itu diterima melalui ajudan, penerimaan itu tidak berdampak pada tindakan jabatan, termasuk tidak ada kaitannya dengan perpanjangan jabatan Yunus Mahatma karena saat itu masa jabatannya masih berlaku hingga 2027," kata Indra.
Menurut Indra, uang Rp400 juta yang disebut dalam dakwaan bermula dari permintaan Agus Pramono kepada Direktur RSUD dr. Harjono, Yunus Mahatma, untuk membantu kebutuhan terkait utang Pilkada. Dana tersebut, kata dia, diterima melalui ajudan ketika Sugiri sedang mengikuti retret sehingga kliennya tidak mengetahui jumlah maupun asal uang tersebut.
Selain itu, Indra membantah dakwaan terkait penerimaan uang Rp500 juta. Ia menyebut dana tersebut merupakan pinjaman yang digunakan untuk menutup biaya kegiatan pengajian Nahdlatul Ulama sehingga tidak dapat dikualifikasikan sebagai suap.
Baca juga: Karyawan SD Kristen Cita Hati Didakwa Gelapkan Dana Yayasan Rp328,4 Juta
"Hubungan hukumnya adalah hubungan pinjam-meminjam. Itu merupakan ranah keperdataan, bukan tindak pidana suap," ujarnya.
Tim penasihat hukum juga membantah konstruksi dakwaan mengenai gratifikasi Rp950 juta yang disebut berasal dari kontraktor proyek pembangunan Paviliun RSUD dr. Harjono, Sucipto. Menurut Indra, Sugiri hanya mengetahui menerima uang dari Yunus Mahatma dan tidak mengetahui sumber dana tersebut.
Baca juga: Demi Memenuhi Kebutuhan Hidup dan Bayar Kos, Dua Perempuan Muda Nekat Jual Sabu
"Hubungan hukumnya adalah antara terdakwa dengan Yunus Mahatma. Terdakwa tidak mengetahui uang itu berasal dari Sucipto. Karena itu tidak ada kaitan antara penerimaan tersebut dengan tindakan jabatan ataupun keputusan administrasi untuk memenangkan pelaksana proyek," kata Indra.
Sebelumnya, dalam sidang yang sama, Sugiri Sancoko membacakan pledoi secara pribadi. Dengan suara bergetar dan beberapa kali menahan tangis, ia mengakui terdapat kekeliruan dalam sejumlah keputusan yang diambil selama menjabat sebagai Bupati Ponorogo. Meski demikian, Sugiri memohon agar majelis hakim mempertimbangkan seluruh konteks perkara sebelum menjatuhkan putusan.yudhi
Editor : Redaksi